Jumat, 14 Desember 2012

DEMOKRASI DI INDONESIA



D   E  M  O  K  R  A  S  I
D  I  
                                               I   N   D   O   N   E   S   I   A              
          Aturan yang baik dan benar, mendukung kehidupan yang baik dan benar


Rakyat Indonesia sudah lama mendengar kata - kata DEMOKRASI.

Dijaman pemerintahan Presiden Ir. Soekarno, pernah ada yang namanya Demokrasi Terpimpin.
Dan dijaman Presiden Suharto, kita juga pernah mendengar Demokrasi Pancasila.

Sejak era reformasi, kata - kata Demokrasi kembali dikumandangkan
Hanya saja sampai saat ini, tidak ada penjelasan dari negara atau dari orang - orang yang meneriakkan demokrasi, bentuk dari demokrasi itu seperti apa, apa manfaatnya, dan bagaimana mempergunakannya.
Sampai hari ini masyarakat umum hanya mengenal demokrasi seperti sebuah kata, tanpa mengetahui maknanya

Waktu di Sekolah Menengah Atas (SMA) dulu pernah diajarkan tentang asal kata Demokrasi.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua akar kata  :

Demos   artinya Rakyat,
Kratein   artinya Pemerintahan.

Jadi kalau digabung, demokrasi kira - kira pengertian bebasnya adalah :

Sistim Pemerintahan dari Rakyat Untuk Rakyat.

Pengertian Demokrasi dalam kamus bahasa Indonesia adalah :

1.     Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut memerintah dengan perantaraan wakil - wakilnya.

2.   Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Menurut pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, alinea keempat, disebutkan . . … maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 Undang - Undang dasar 1945, sebelum diamandemen, menyebutkan kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kedaulatan rakyat, adalah segala sesuatu yang dimiliki rakyat, antara lain kemerdekaan / kebebasan, kepemilikan, hak asasi manusia.

Dengan demikian, DEMOKRASI adalah wujud dari Kedaulatan Rakyat.

Demokrasi ini harus diberi bentuk dan batasan - batasan yang jelas, sehingga dalam pelaksanaannya demokrasi ini tidak berubah - ubah bentuk, mengikuti jalan pikiran masing - masing.

Merujuk kepada alinea keempat pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, maka dasar dari Demokrasi di Indonesia, sama dengan dasar negara yaitu PANCA SILA.
Oleh sebab itu, maka sepantasnyalah Demokrasi di Indonesia, disebut DEMOKRASI PANCA SILA.

Dengan demikian maka perwujudan Demokrasi di Indonesia, tidak bisa disamakan dengan perwujudan Demokrasi dinegara manapun didunia ini, termasuk Demokrasi di Amerika Serikat, yang dikenal sebagai “Bapaknya Demokrasi”.

Hak – hak azazi manusia, dalam demokrasi Panca Sila, adalah hak – hak azazi yang paling tinggi nilainya, paling bisa diterima oleh semua ummat manusia, karena berdasarkan kepada ajaran dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai – nilai dari hak azazi manusia yang tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan Tuhan Yang Maha Esa, akan menimbulkan pro dan kontra, tidak bisa diterima didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana rakyat kemudian memilih pemimpin dan wakil - wakilnya untuk duduk didalam lembaga - lembaga pengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, adalah salah satu bentuk  Demokrasi.

Pelaksanaan dari awal sampai akhir proses pemilihan wakil – wakil rakyat, haruslah mengikuti ketentuan Undang - Undang Dasar 1945, dan berdasarkan kepada Panca Sila.

Masalahnya sekarang adalah, Undang – Undang Dasar 1945 sudah diamandemen dan hasil amandemen tersebut banyak yang menyimpang dari maksud dan tujuan yang terkandung didalam PEMBUKAAN Undang – Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan pemilihan wakil – wakil rakyat serta pimpinan negara maupun pimpinan daerah, yang diatur berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 yang sudah diamanden, tidak  mencerminkan hak kedaulatan rakyat, tidak demokratis, walaupun dinamakan sebagai “pesta demokrasi”.

Republik Indonesia, sudah beberapa kali melaksanakan apa yang dikatakan orang sebagai “pesta demokrasi”, yaitu pada saat memilih wakil - wakil rakyat untuk duduk didalam badan - badan perwakilan, serta untuk memilih presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala - kepala daerah.
Tetapi karena demokrasi di Indonesia tidak diberi bentuk yang jelas sesuai dengan yang terkandung didalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945,  maka yang terjadi adalah demokrasi yang diatur oleh partai - partai politik, sehingga merugikan, bahkan  menghilangkan hak kedaulatan rakyat.

Rakyat tidak mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan pilihannya, karena segala sesuatu harus diatur melalui partai - partai politik.

Campur tangan partai - partai politik dalam menentukan jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah menyalahi maksud dan tujuan yang terkandung didalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945.

DEMOKRASI PANCA SILA, dengan mengikuti arti dari kata demokrasi dan dikaitkan dengan isi dari Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, maka artinya adalah : Menerapkan Kedaulatan Rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara atau dalam sistim politik, dengan berdasarkan Panca Sila.

Penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara, adalah yang mendapat kewenangan dari rakyat untuk melaksanakan pembangunan bangsa dan negara guna mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan penuh tanggung jawab.

DEMOKRASI PANCA SILA, tidak mengenal pertikaian, perseteruan,  ataupun oposisi, karena akan merusak persatuan bangsa.

Berdemonstrasi atau melakukan aksi unjuk rasa, adalah salah satu cara untuk menyampaikan pendapat. Akan tetapi, aksi unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan dan pengrusakan, ataupun penghinaan, bertentangan dengan Demokrasi Panca Sila.

DEMOKRASI PANCA SILA, menghormati dan menghargai perbedaan pendapat, karena perbedaan pendapat merupakan energi untuk mencapai kemajuan yang optimal.

Perbedaan antara yang terjajah dengan penjajah, menimbulkan energi yang sangat besar,  menggerakkan perjuangan mencapai kemerdekaan.

Perbedaan tekanan udara yang besar, bisa menyebabkan badai, atau tornado.

Perbedaan ketinggian permukaan air, bisa dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik, atau kalau tidak terkendali, bisa mengakibatkan bencana banjir.

Perbedaan siang dengan malam yang teratur,  mendukung berlangsungnya kehidupan di bumi.

Dari gambaran keadaan diatas, maka perbedaan tidak untuk dihindari, tetapi harus disikapi dan dikelola dengan baik, sehingga bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.

Apabila dialam semesta ini semuanya serba sama, tidak ada perbedaan, apakah masih akan ada kehidupan ?

Kehidupan berlangsung karena adanya perbedaan.

DEMOKRASI PANCA SILA, ikut mengawasi  penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, agar supaya tetap berlangsung dengan baik, menuju tercapainya tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Rakyat yang berdaulat atas negara, berhak mengawasi jalannya penyelenggaraan  kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan cara – cara yang diatur oleh undang – undang.

DEMOKRASI PANCA SILA, menghendaki Rakyat Indonesia menentukan dan memilih pemimpin serta wakil - wakilnya dengan bebas dan aktif, untuk ditempatkan didalam badan - badan penyelenggara negara, seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif.

DEMOKRASI PANCA SILA, menghendaki rakyat Indonesia menjalankan kehidupannya sesuai dengan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa, dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan Undang – Undang Dasar 1945.
Walaupun sudah sangat jelas, tersurat dan tersirat didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, akan tetapi penyelenggara negara tidak pernah menyadari bahwa mereka adalah penerima kewenangan dari rakyat untuk membangun bangsa dan negara menuju tercapainya cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Penyelenggara negara, menerapkan sistim feodalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana rakyat harus patuh dan tunduk kepada penyelenggara negara. 

Sehingga cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia, masih merupakan fatamorgana, yang mengacaukan pandangan dan alam fikiran bangsa Indonesia.

Untuk mengetahui penyebabnya ada baiknya kita melihat perjalanan Undang – Undang Dasar 1945 sejak tanggal, 18 Agustus 1945, sampai sekarang.

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan Undang – Undang Dasar 1945, dibuat dalam waktu yang sangat singkat, sehingga disana sini ada kekurangan, akan tetapi untuk kebutuhan negara pada saat itu, sudah sangat memadai.

Karena baru merdeka, maka badan – badan atau lembaga untuk melaksanakan penyelenggaraan negara, dibentuk dengan seadanya.

Undang – Undang Dasar 1945, memberikan batasan waktu bagi penyelenggara negara untuk menyiapkan lembaga – lembaga negara sesuai yang dikehendaki oleh Undang – Undang Dasar 1945, sebagaimana yang dinyatakan  dalam ATURAN TAMBAHAN, sebagai berikut :

1.   Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur  Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan  segala hal yang ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar ini.

2.     Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang – Undang Dasar.     

Walaupun Undang – Undang Dasar 1945, sudah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi karena belum merupakan keputusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, maka dalam Aturan Tambahan ditegaskan bahwa Undang – Undang Dasar harus disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ketetapan ini menggambarkan betapa pendiri negara ini, betul – betul menjunjung tinggi hak kedaulatan rakyat.

Akan tetapi dengan alasan bahwa negara sampai tahun 1949 masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka pelaksanaan Aturan Tambahan tidak bisa dilaksanakan sesuai yang dijadwalkan.

Tahun 1950, setelah “terpaksa” memakai Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, guna melancarkan jalan bagi pengakuan kedaulatan oleh Belanda. penyelenggara negara, bukannya kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945, malahan membuat Undang – Undang Dasar baru yang dinamakan Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Penyelenggara negara, berdasarkan Undang – Undang Dasar Sementara ini, menyelenggarakan pemilihan umum, dengan tujuan untuk membuat Undang – Undang Dasar, yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Disinilah bermunculan partai – partai politik sebagai peserta pemilihan umum.

Setelah pemilihan umum selesai, dibentuklah Konstituante yang berkewajiban membuat Undang – Undang Dasar baru.

Konstituante gagal membuat Undang – Undang Dasar baru, karena tidak ada persesuaian antara partai – partai politik pemenang pemilihan umum, yang duduk sebagai anggota Konstituante.

Pada tanggal, 5 Juli 1959, Presiden Soekarno, dengan Dekrit Presiden, membubarkan konstituante dan menetapkan Undang – Undang Dasar 1945, kembali berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dari tahun 1945 sampai tahun 1959, penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, dilaksanakan dengan Undang – Undang Dasar yang berubah – ubah, yang memicu terjadinya penyimpangan terhadap cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia, penyimpangan dari maksud dan tujuan yang dinyatakan didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Akibat dari penyimpangan ini, salah satunya adalah tumbuh dan berkembangnya sistim neo feodalisme, dalam kehidupan bangsa.

Para penyelenggara negara menjadi kaum elit, kaum “ningrat” dan rakyat harus mengabdi, patuh dan tunduk kepada penyelenggara negara.

Sesudah kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945, seharusnya, penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, kembali disesuaikan dengan ketentuan Undang – Undang Dasar 1945.
Partai politik yang tidak dikenal oleh Undang – Undang Dasar 1945, (sebelum diamandemen), seharusnya segera dipisahkan dari kegiatan penyelenggaraan negara, dan kalau bersedia, bisa menjadi organisasi kemasyarakatan, yang berguna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Akan tetapi penyelenggara negara yang sudah dipengaruhi oleh sistim neo – feodalisme, membiarkan partai - partai politik ikut campur dalam penyelenggaraan negara, bahkan partai politik diperalat oleh penyelenggara negara, untuk membentuk atau menggalang kekuasaan.

Akhirnya partai politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggara negara.

Penyelenggara negara memerlukan kekuasaan, dan partai menjadi tiang atau pilar – pilar untuk menegakkan dan memelihara kekuasaan.

Hilanglah kedaulatan rakyat dan timbulah kekuasaan dengan dukungan  partai politik atas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang – Undang Dasar 1945, Panca Sila sebagai dasar negara, demokrasi, hanyalah bumbu pemanis dikala perlu.   

Penyelenggara negara lupa kepada Undang – Undang Dasar 1945, lupa kepada Panca Sila, lupa kepada kedaulatan rakyat, dan lupa kepada demokrasi, tetapi tidak pernah lupa kepada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Aksi mahasiswa dan komponen bangsa ditahun 1965 / 1966, yang meruntuhkan kekuasaan Presiden Soekarno dan kejadian yang sama terulang lagi pada tahun 1998, yang meruntuhkan kekuasan presiden Suharto yang sudah dibangun selama tiga puluh tahun lebih, adalah pertanda bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati dan demokrasi harus ditegakkan.

Tahun 1998 kekuasaan runtuh, timbul gerakan REFORMASI.
Kembali terdengar teriakan :  DEMOKRASI ! ! !.menggema keseluruh penjuru tanah air, mengiringi teriakan REFORMASI.  
Sehingga kata REFORMASI dan DEMOKRASI menjadi kata majemuk, yang selalu berdampingan.

Akan tetapi demokrasi, tetap demokrasi tanpa bentuk, sehingga berdemontrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan sesuatu keinginanpun, yang diiringi dengan kekerasan dan pengrusakan dikatakan proses pembelajaran demokrasi,

Kalau betul demontrasi atau unjuk rasa adalah proses belajar berdemokrasi, mengapa demonstrasi sudah berlangsung hampir setiap hari selama bertahun – tahun, bangsa Indonesia tetap belum mengerti juga apa yang dimaksud dengan demokrasi.

Apakah demikian susahnya mempelajari dan memahami demokrasi ?

Jawabannya pasti tidak, hanya yang harus mengajarkan atau menjelaskan apa dan bagaimana demokrasi, tidak peduli kepada demokrasi, karena mereka lebih peduli  untuk menumpuk kekayaan, dan memupuk kekuasaan.

Menyatakan pendapat, unjuk rasa, memang bagian dari demokrasi, akan tetapi sebagaimana yang digambarkan oleh kejadian, peristiwa dialam semesta, semuanya  mempunyai aturan dan bentuk yang tertentu.

Ibarat baju harus cocok ukuran, bagus modelnya, cocok warnanya, sesuai waktu memakai dengan keperluannya. Tidak bisa pakaian renang dipakai untuk bekerja, atau pakaian pesta dipakai untuk berdarmawisata, atau pakaian penari hula – hula dari Hawai, dipakai untuk menari Seudati dari Aceh.

Demikian juga halnya dengan Demokrasi Panca Sila, harus mempunyai bentuk dan aturan yang jelas dan pasti, sehingga pelaksanaannya atau penggunaannya tepat dan benar.

Sambil menunggu ketetapan dari penyelenggara negara atas Demokrasi Panca Sila, mudah – mudahan uraian singkat dan sederhana diatas, bisa membantu rakyat Indonesia, untuk memahami Demokrasi Panca Sila, sehingga dalam menghadapi kenyataan kehidupan bangsa dan negara, bisa menetukan sikap, setidaknya tidak salah lagi memakai hak kedaulatannya dalam “Pesta Demokrasi” pada tahun 2014 yang akan datang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar