Rabu, 05 Desember 2012

DASAR KETATANEGARAAN INDONESIA



DASAR KETATANEGARAAN INDONESIA
MENURUT UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Aturan yang baik dan benar, mendukung kehidupan yang baik dan benar


Sebagai kelanjutan dari pemikiran terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia., pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pemikiran saya tentang dasar ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berpedoman kepada :

1.           Tanda atau lambang dialam semesta ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

2.           Undang – Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.

Menurut kamus bahasa Indonesia,
Tata  artinya : kaidah, aturan, sistim, susunan.
Tatanegara : mungkin bisa diartikan sebagai sistim pengaturan negara

Sistim apapun namanya, pada dasarnya sistim adalah cara untuk mencapai tujuan.

Ketatanegaraan Indonesia adalah sistim untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, seperti yang dinyatakan didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Wilayah negara serta rakyat dan segala sesuatu yang ada didalam wilayah negara,  semuanya adalah merupakan bagian dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, maka  perlakuan terhadap negara dan rakyatnya harus, mengikuti aturan atau tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini sudah diingatkan oleh para pejuang, pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai salah satu dasar negara.

Semua kejadian dialam semesta, berada dalam kekuasaan atau pengaturan Tuhan Yang Maha Esa, yang bisa dipelajari dan bermanfaat bagi manusia dalam menjalani kehidupannya.
Dialam semesta ada dua gambaran dasar, yang dapat dijadikan pelajaran dalam menjalani kehidupan.

Gambaran pertama adalah peraturan yang baik, jelas dan pasti, serta ketaatan akan peraturan, akan mendukung berlangsungnya kehidupan yang baik.
Misalnya seperti yang digambarkan oleh gerakan atau peredaran anggota tatasurya kita, yang bergerak dengan teratur mengelilingi matahari, pada garis edarnya masing – masing, mendukung berlangsungnya kehidupan dibumi.

Gambaran kedua adalah ketidak teraturan yang mengakibatkan bencana atau kerusakan, seperti gerakan mateor, benda langit yang bergerak bebas tanpa terikat oleh satu sistim tertentu.
Bila memasuki atmosphir bumi, akan terbakar habis atau kalau sampai jatuh kebumi, akan mengakibatkan kerusakan / kehancuran, misalnya peristiwa kepunahan dinosaurus, yang disebabkan oleh meteor yang sangat besar membentur bumi.

Lambang atau tanda lain yang sangat jelas dan nyata, tetapi mungkin tidak pernah terbaca  adalah proses kejadian manusia.
Berawal dari pertemuan sel telur dengan sel jantan, yang disebut sebagai pembuahan, kemudian selama kurang lebih sembilan bulan, berlangsung proses pembelahan sel, yang semula dua sel, menjadi berjuta sel, yang membentuk tubuh manusia, lengkap dengan bagian – bagiannya.
Proses ini mengikuti dengan taat dan patuh aturan yang pasti, yang ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Apabila proses pembentukan tubuh manusia yang bersal dari pertemuan dua sel yang berbeda, kemudian menjadi jutaan sel dengan fungsinya masing – masing tidak mengikuti suatu aturan yang jelas dan pasti, mustahil wujud manusia akan tetap sama sampai sekarang.

Kejadian ini berulang terus menerus milyaran kali, dengan taat dan teratur, dalam pengaturan kekuasan Tuhan Yang Maha Esa.

Tuhan Yang Maha Esa juga memperlihatkan bahwa diperlukan penyesuaian,  sehingga manusia dari masa kemasa berbeda bentuk fisiknya, misalnya terlihat lebih ganteng, lebih cantik untuk ukuran pada jamannya.

Tuhan Yang Maha Esa, juga memberi pelajaran, bahwa sistim, bagaimanapun baiknya, tetap mempunyai peluang untuk terjadi penyimpangan, seperti yang digambarkan pada penyimpangan pembelahan sel, sehingga pembentukan tubuh manusia terjadi diluar kebiasaan, yang disebut cacat.
Oleh sebeb itu diperlukan sistim pengawasan dan pengamanan yang baik, untuk mengantisipasi penyimpangan – penyimpangan agar tidak merugikan usaha mencapai tujuan.

Bagi manusia yang cacat, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan kelebihan kepada mereka, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan, bersama sama dengan yang tidak cacat.

Normal maupun cacat, adalah karena kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mengandung pelajaran, maka semuanya selalu berada didalam pemeliharaan dan kasih sayang Tuhan Yang Maha Esa.

Semua peristiwa ini, merupakan tanda – tanda kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, yang dapat dipakai sebagai acuan atau petunjuk bagaimana seharusnya penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, guna mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, adalah hak manusia sepenuhnya manusia untuk melaksanakan / menjalaninya.

Akan tetapi, karena manusia sebagai makhluk yang diciptakan, memiliki banyak kekurangan, maka dalam menjalani segala bentuk kehidupannya, manusia diberi petunjuk atau bimbingan oleh Tuhan Yang Maha Esa, melalui manusia pilihan-NYA, beberapa diantaranya dibekali dengan kitab - kitab suci-NYA, seperti Zabur, Taurat, Injil dan Al-Quran.
Selain dari pada itu Tuhan Yang Maha Esa juga memberikan pelajaran melalui segala sesuatu dan semua kejadian dialam semesta.

Beragam pendapat tentang bagaimana cara mengelola kehidupan bangsa dan negara, adalah juga merupakan pelajaran yang bisa dipelajari.

Semua pemikiran atau pendapat tersebut, agar diseleksi atau dipilah – pilah berdasarkan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa, sehingga memberikan manfaat bagi yang memakainya atau mengikutinya.

Salah satu adalah pemikiran tentang negara, dari Plato, yang menjadi dasar bagi ilmu pengetahuan tentang negara.

Agar bangsa Indonesia bisa memahami beragam pendapat tentang negara, sehingga tidak salah mengartikannya dan tidak salah dalam pemakaiannya, maka dibawah ini disampaikan beberapa pemikiran atau pendapat  tentang negara sebagai berikut :

Negara tidak bisa dipisahkan dari politik, karena  kata POLITIK, berasal dari bahasa Yunani, yaitu POLIS artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut, bisa didapatkan beberapa kata lain, diantaranya :

1.           Polities                 =       warga negara.
2.           Politikos               =       kewarganegaraan.
3.           Politike episteme =       ilmu politik.
4.           Politicia                =       pemerintahan Negara.

Kalau ditinjau dari asal kata tersebut diatas, maka pengertian politik secara umum dapat dikatakan, bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistim pengaturan negara, yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistim tersebut dan bagaimana pelaksanakannya untuk mencapai tujuannya.
Jadi sistim adalah kelengkapan, petunjuk untuk mencapai tujuan, sedangkan politik adalah penggerak dari sistim guna mencapai tujuan.

Banyak versi dari pengertian politik, diantaranya :

1.           Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara   konstitusional maupun nonkonstitusional.

2.           Politik adalah bermacam - macam kegiatan dari suatu sistim politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan  dari sistim Indonesia dan melaksanakan tujuan - tujuan itu (Mirriam Budiharjo).

3.      Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan / teknik  menjalankan kekuasaan - kekuasaan / masalah - masalah, pelaksanaan dan control kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan. (Isjware).

4.        Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam - macam badan politik, baik supra struktur politik, maupun infrastruktur politik (Sri Sumantri).

5.    Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles).

6.   Politik adalah hal yang berkaitan penyelenggaraan pemerintahan negara.


7.  Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dimasyarakat

8.    Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Melihat banyaknya versi pengertian politik, maka bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah suatu siasat / cara atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.

Definisi Politik (1).

Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda, mengenai hakikat politik yang dikenal didalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional
Disamping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu antara lain :

1.  Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).

2.     Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan  dan negara.

3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

4. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.


Definisi Politik (2)

Istilah politik dalam kamus ilmiah Indonesia, diartikan sebagai siasat, kebijakan yang menyangkut urusan kenegaraan.

Berpolitik pada hakekatnya berarti cerdik dan bijaksana,

Dalam pembicaraan sehari - hari, biasanya politik diartikan sebagai suatu cara untuk mensiasati lawan, baik siasat itu dengan cara yang positif atau dengan cara yang negatif, yang yang pasti adalah berfungsi untuk mewujudkan suatu tujuan.
Tetapi sebenarnya para ahli politik pun mengakui bahwa sangat sulit memberikan definisi tentang ilmu politik.

Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara.
Membicarakan politik sama saja dengan membicarakan negara atau tata pemerintahan., karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat.
Jadi negara dalam keadaan bergerak.
Selain itu politik juga menyelidiki ide - ide, asas - asas, sejarah pembentukan negara, hakekat negara serta bentuk dan tujuan negara.
Asal mula kata politik itu sendiri, berasal dari kata POLIS yang berarti NEGARA KOTA.
Berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dan dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan akhirnya kekuasaan.
Tetapi politik bisa juga dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan, pemerintahan, konflik dan pembagian  atau kata - kata serumpun.
Terminologi politik, pertama kali dikenal melalui buku Plato, yang berjudul POLETEA, yang kemudian dikenal dengan Republik
Istilah tersebut kemudian ditemukan pula dalam karya Aristoteles, murid Plato, yang berjudul POLITEA.
Kedua karya tersebut, dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang dikemudian hari.

Istilah politik dari Plato dan Aristoteles, merupakan kata yang dipergunakan untuk konsep pengaturan masyarakat.
Kedua filsuf tersebut menekankan pembahasan tentang politik, berkaitan dengan masalah, bagaimana pemerintah dijalankan agar terwujud sebuah masyarakat politik / negara yang paling baik.

Agar upaya tersebut berhasil, maka politik / negara memerlukan seperangkat alat atau unsur - unsurnya, seperti menjalankan pemerintahan, masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan, kebijaksanaan dan hukum - hukum yang menjadi sarana pengaturan masyarakat, dan cita - cita yang hendak dicapai.
Dari pengertian politik diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya memiliki satu sistim politik untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu politik yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Panca Sila.

Menurut pelajaran yang saya dapat dulu di Sekolah Menengah Atas (SMA), dikatakan bahwa sistim pemerintahan dinegara Republik Indonesia, menganut azas TRIAS POLITICA, yang diambil dari sistim yang dipakai di Perancis.

Trias Politica terdiri dari : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Ketiga lembaga ini termasuk penyelenggara negara, dalam bidangnya masing – masing.
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif adalah tiga serangkai penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara, yang saling menghormati, saling isi mengisi, saling tunjang menunjang saling mengingatkan satu sama lain, untuk bersama - sama berusaha mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dengan demikian, maka eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah pelaksana politik untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Yang menetapkan tujuan negara, dan dasar politik Indonesia, adalah kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Saya tidak mengetahui tentang sisitim penerapan Trias Politica di Perancis atau mungkin dinegara – negara lain.
Akan tetapi penerapan sisitim Trias Politica di Indonesia, jelas dan pasti mengikuti ketentuan yang sudah digariskan didalam Undang  - Undang Dasar 1945

Dari pembagian tugas dan tanggung jawab masing – masing, maka Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif adalah pilar utama penyelenggara kehidupan bangsa dan negara, dengan bentuk hubungan yang sejajar, sama tinggi, saling menunjang satu sama lain, ibarat ungkapan :

Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah.
Kebukit sama mendaki, kelurah sama menurun.
Tertelentang sama minum embun, tertelungkup sama makan tanah.
Terapung sama hanyut, terbenam sama basah.
Kalau hanyut dipintasi, kalau terbenam diselami.

Bersatu teguh, bercerai runtuh.

Sedangkan para pelaksananya adalah orang – orang yang :

1.     Mempunyai kemampuan sesuai bidang tanggung jawabnya masing – masing.

2.     Arif dan bijaksana.

3.     Banyak bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan dan alam sekitarnya.

4. Taat melaksanakan tuntunan atau ajaran agama yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Atau dalam ungkapan di Minangkabau seorang pemimpin diibaratkan sebagai :

Pohon besar ditengah padang, batangnya tempat bersandar, dahannya besar untuk bergantung, daunnya rindang tempat berteduh, buahnya lebat untuk dimakan.
Tempat bertanya bagi yang mau pergi, dan tempat berberita bagi yang kembali.
Alam takambang (terkembang) dijadikan guru,
Satetes dijadikan laut, sekepal dijadikan gunung.
Saya yakin bahwa daerah – daerah lain di Indonesia juga mempunyai ungkapan – ungkapan sendiri yang menggambarkan sosok seorang pemimpin.

Karena negara tidak melaksanakan pendidikan yang mencerdaskan bangsa, maka sekarang, bukan tidak ada, tetapi terasa sulit untuk menemukan orang – orang yang memenuhi syarat kepemimpinan seperti diatas.

Undang – Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa :

1.   Kemerdekaan bangsa Indonesia, disusun dengan Undang – Undang Dasar, dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Kedaulatan rakyat tersebut, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis   Permusyawaratan Rakyat.

3. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ketentuan diatas adalah merupakan ketentuan Undang – Undang Dasar 1945, yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, Undang – Undang Dasar 1945, menetapkan lembaga – lembaga negara dengan tugas dan kewenangan masing – masing, yaitu :


1.     MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, adalah lembaga yang melaksanakan sepenuhnya  kedaulatan rakyat.

Hubungan antara lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dengan lembaga penyelenggara kehidupan bangsa dan negara, dapat diibaratkan seperti hubungan matahari dengan planet – planet yang mengelilinginya, dalam sistim tatasurya kita.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, ibarat matahari yang memberikan energy atau kewenangan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar bisa menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Agar supaya tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia dapat segera diwujudkan, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat, berwenang mengawasi jalannya penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat membuat, merubah, menyempurnakan Undang – Undang Dasar, sebagai aturan dasar penyelenggraan kehidupan bangsa dan negara.

Sebaliknya, penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, (eksekutif, legislatif dan yudikatif) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, atas pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing – masing.

Dengan demikian maka persyaratan bagi wakil – wakil rakyat yang ditempatkan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, berbeda dengan persyaratan bagi wakil – wakil rakyat yang akan ditempatkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah dibentuk, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bukan lagi menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Akan tetapi anggota tetap Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah wakil – wakil rakyat yang dicalonkan dan dipilih oleh rakyat dengan jumlah dan persyaratan sesuai kebutuhannya.

Sedangkan utusan daerah dan golongan (organisasi kemasyarakatan) adalah anggota tidak tetap, tergantung dari situasi dan kondisi dari daerah atau masyarakat tertentu saja.

Utusan daerah dan golongan, pada dasarnya adalah untuk mengumpulkan yang tertinggal, sehingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat, betul – betul sepenuhnya memenuhi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
 

2. Lembaga EKSEKUTIF dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden.

Lembaga eksekutif  adalah lembaga negara, sesuai namanya, berfungsi sebagai eksekutor,  mengeksekusi, mengambil keputusan terhadap semua masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara.

Lembaga Eksekutif adalah lembaga pengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, dipimpin oleh seorang Presiden dan seorang Wakil Presiden.

Eksekutif diberi kewenangan untuk membuat rencana dan melaksanakan pembangunan bangsa dan negara, berdasarkan Garis - Garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Eksekusi atau keputusan yang diambil, semuanya harus berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 dan undang - undang serta peraturan - peraturan dibawahnya, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan demikian, kelancaran pembangunan bangsa dan negara, juga sangat tergantung dari kesiapan undang - undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Seorang eksekutor adalah pemimpin, pemimpin yang baik adalah yang dapat dengan segera mengambil keputusan yang baik dan tepat, pada setiap situasi dan kondisi yang dihadapi.

Sebagai contoh adalah keputusan atau eksekusi yang diambil oleh Sutan Syahrir, Chaerul Saleh dan kawan – kawan, setelah mendengar berita kekalahan Jepang, segera meminta Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Atau eksekusi Presiden Soekarno tanggal, 5 Juni 1959, dengan membubarkan konstituante dan menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945.

Persoalan, kesulitan, hambatan, adalah  bagian dari kehidupan, oleh sebab itu harus segera dieksekusi, sehingga persoalan, kesulitan, hambatan tersebut, tidak membawa dampak yang merugikan bagi pencapaian tujuan kehidupan.

Eksekusi yang cepat dan tepat, melancarkan usaha untuk mencapai tujuan.

Eksekusi yang lambat / terlambat, merugikan usaha untuk mencapai tujuan.

Eksekutif harus bisa menghidupkan, menjaga dan menggelorakan semangat nasionalisme dan patriotism didalam setiap dada rakyat Indonesia.

Eksekutif harus dan sanggup melaksanakan merencanakan dan melaksanakan pembangunan bangsa dan negara untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Lembaga eksekutif, bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Sebagai lembaga legislatif, adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kewenangan sebagai berukut :

3.1       Mengesahkan rancangan undang – undang yang diajukan oleh   eksekutif.

3.2        Mengajukan rancangan undang – undang.

Anggotanya adalah wakil – wakil rakyat, yang dicalonkan dan dipilih oleh rakyat Indonesia dalam jumlah dan persyaratan sesuai kebutuhan.

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan. Oleh sebab itu dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, (pengesahan rancangan undang – undang), terikat, atau harus mengikuti / berdasarkan sila keempat dari Panca Sila, yaitu kebijaksanaan dalam permusyawaratan, bukan berdasarkan jumlah suara terbanyak.

Keputusan dengan jumlah suara terbanyak, tidak akan mencerminkan keputusan seluruh rakyat Indonesia, karena ada yang kalah dan ada yang menang.

Dalam musyawarah untuk mufakat, tidak ada istilah kalah atau menang, yang ada hanya kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak melalui jumlah suara terbanyak, maka yang diperlukan adalah kwalitas, bukan kwantitas anggota.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diibaratkan seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

Tukang tidak membuang kayu.
Cerdik tidak membuang kawan.
Berat sama dipikul,
Ringan sama dijinjing.

Kata seorang dibulatkan,
Kata bersama dimufakati.

Bulat air karena pembuluh,
Bulat kata karena mufakat.
Sakato lahir dengan bathin,
Sesuai syarak dengan mufakat.

Berhubung wakil – wakil rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia, maka sudah pasti banyak terdapat perbedaan pendapat.

Semua perbedaan pendapat, bisa disatukan dengan bijaksana dalam bermusyawarah, menjadi satu kepentingan yaitu kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Mendapatkan keputusan dari banyak perbedaan dengan bijaksana dalam bermusyawarah, sangat bermanfaat untuk mendapatkan keputusan yang paling baik dari yang terbaik.

Hal ini adalah ibarat orang mengidupkan api ditungku, dimana kayunya harus disusun bersilang agar apinya cepat menyala.

Jadi perbedaan pendapat harus pada tempatnya yang benar, sehingga bermanfaat bagi tercapainya tujuan.

Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislative, bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 


4.     YUDIKATIF – lembaga kehakiman.

Kalau tidak salah mengartikan, lembaga yudikatif adalah lembaga kehakiman, penegak keadilan, terhadap pelanggaran atas Undang – Undang Dasar, undang – undang, serta peraturan – peraturan negara yang berlaku, berdasarkan keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lembaga Kehakiman, adalah lembaga yang berdiri sendiri, bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Walaupun lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif berdiri sendiri sendiri, akan tetapi dalam pelaksanaan tugasnya ketiga lembaga ini saling mendukung untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Eksekutif sebagai pelaksana, legislatif yang mendukung dengan legalitas undang – undang, dan yudikatif sebagai lembaga pengamanan.


5.     DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.  

Menurut Undang - Undang Dasar 1945 (sebelum mengalami perbaikan), Dewan Pertimbangan Agung, berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden, dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah.

Usul bukan hanya kepada Presiden atau eksekutif saja, akan tetapi kepada pemerintah, termasuk lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Sebagai manusia yang mempunyai banyak kekurangan dan kelemahan, maka pendapat orang lain akan sangat banyak membantu mengatasi kesulitan dan meringankan beban pelaksanaan tugas dan kewajiban.

Pepatah Minangkabau mengatakan, “Duduk sendiri bersempit - sempit, duduk bersama berlapang - lapang.

Orang bijak selalu membutuhkan saran, pendapat atau nasehat dari siapa saja.
Kebenaran dan kebaikan, selalu datang dari Tuhan Yang Maha Esa, melalui siapa saja yang diinginkanNYA.

Dewan Pertimbangan Agung bisa juga dikatakan sebagai yang mengingatkan dikala lupa, memberikan pendapat apabila ada yang dirasakan kurang baik, kurang tepat, agar supaya dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, jangan sampai tersandung dibatu yang kecil sekalipun.

Dari pengalaman, bahaya yang besar disebabkan oleh hal - hal kecil yang terabaikan, akhirnya memicu timbulnya bahaya yang lebih besar.

Menyadari kekurangan dan senang mendapatkan nasehat dari orang lain, merupakan salah satu ciri dari orang bijaksana dan keluhuran budi pekerti.

Semua yang diuraikan diatas hanyalah sebuah pemikiran bagi  penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelaksanaan dari pemikiran diatas tidak sulit karena  memang sudah merupakan suatu keharusan yang harus dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia, karena :

1. Sebagai ummat yang beragama memang harus menjalani kehidupannya berdasarkan tuntunan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sebagai warganegara, harus melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Undang – Undang Dasar 1945.

Dari tanda atau lambang, yang diberikan dalam proses kejadian manusia, maka sebaik apapun sistim untuk mencapai tujuan, tetap akan terjadi penyimpangan.

Oleh sebab itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun kehidupam rakyatnya sudah diatur dengan ajaran dan tuntunan agama yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan untuk pengaturan negara juga  telah ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945, tetap akan terjadi penyimpangan.

Belajar dari sejarah dan pengalaman selama ini, seluruh rakyat Indonesia harus ikut menjaga dan mengawasi jalannya atau berlangsungnya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan memahami Undang – Undang Dasar 1945 dan Panca Sila.

Rakyat Indonesia tidak bisa diam melihat penyimpangan dan penyelewengan yang merugikan bangsa dan negara berlangsung didepan matanya atau disekitarnya.

Rakyat Indonesia harus bertindak, mencegah, dengan mengikuti jalur – jalur hukum atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Untuk keperluan tersebut, rakyat Indonesia, harus menentukan dan memilih wakil – wakilnya yang mampu mewakili kepentingan rakyat didalam lembaga perwakilan.

Demikian sedikit sumbangan pemikiran yang mungkin bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia, dalam mencapai tujuan kemerdekaannya.

Semoga pemikiran ini menumbuhkan pemikiran – pemikiran yang lain yang lebih bermanfaat bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar