DASAR
KETATANEGARAAN INDONESIA
MENURUT
UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Aturan yang baik dan benar, mendukung kehidupan yang
baik dan benar
Sebagai
kelanjutan dari pemikiran terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia., pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pemikiran saya tentang dasar ketatanegaraan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berpedoman kepada :
1.
Tanda atau lambang dialam semesta
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Undang – Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.
Menurut
kamus bahasa Indonesia,
Tata artinya : kaidah,
aturan, sistim, susunan.
Tatanegara :
mungkin bisa diartikan sebagai sistim
pengaturan negara
Sistim
apapun namanya, pada dasarnya sistim adalah cara untuk mencapai tujuan.
Ketatanegaraan
Indonesia adalah sistim untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, seperti
yang dinyatakan didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Wilayah
negara serta rakyat dan segala sesuatu yang ada didalam wilayah negara, semuanya adalah merupakan bagian dari ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa, maka perlakuan
terhadap negara dan rakyatnya harus, mengikuti aturan atau tuntunan Tuhan Yang
Maha Esa.
Hal
ini sudah diingatkan oleh para pejuang, pendiri Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai salah satu dasar
negara.
Semua
kejadian dialam semesta, berada dalam kekuasaan atau pengaturan Tuhan Yang Maha
Esa, yang bisa dipelajari dan bermanfaat bagi manusia dalam menjalani
kehidupannya.
Dialam
semesta ada dua gambaran dasar, yang dapat dijadikan pelajaran dalam menjalani
kehidupan.
Gambaran
pertama adalah peraturan yang baik, jelas dan pasti, serta ketaatan akan
peraturan, akan mendukung berlangsungnya kehidupan yang baik.
Misalnya
seperti yang digambarkan oleh gerakan atau peredaran anggota tatasurya kita, yang
bergerak dengan teratur mengelilingi matahari, pada garis edarnya masing –
masing, mendukung berlangsungnya kehidupan dibumi.
Gambaran
kedua adalah ketidak teraturan yang mengakibatkan bencana atau kerusakan, seperti
gerakan mateor, benda langit yang bergerak bebas tanpa terikat oleh satu sistim
tertentu.
Bila
memasuki atmosphir bumi, akan terbakar habis atau kalau sampai jatuh kebumi,
akan mengakibatkan kerusakan / kehancuran, misalnya peristiwa kepunahan
dinosaurus, yang disebabkan oleh meteor yang sangat besar membentur bumi.
Lambang
atau tanda lain yang sangat jelas dan nyata, tetapi mungkin tidak pernah
terbaca adalah proses kejadian manusia.
Berawal
dari pertemuan sel telur dengan sel jantan, yang disebut sebagai pembuahan, kemudian
selama kurang lebih sembilan bulan, berlangsung proses pembelahan sel, yang
semula dua sel, menjadi berjuta sel, yang membentuk tubuh manusia, lengkap
dengan bagian – bagiannya.
Proses
ini mengikuti dengan taat dan patuh aturan yang pasti, yang ditentukan oleh
Tuhan Yang Maha Esa.
Apabila
proses pembentukan tubuh manusia yang bersal dari pertemuan dua sel yang
berbeda, kemudian menjadi jutaan sel dengan fungsinya masing – masing tidak
mengikuti suatu aturan yang jelas dan pasti, mustahil wujud manusia akan tetap
sama sampai sekarang.
Kejadian
ini berulang terus menerus milyaran kali, dengan taat dan teratur, dalam
pengaturan kekuasan Tuhan Yang Maha Esa.
Tuhan
Yang Maha Esa juga memperlihatkan bahwa diperlukan penyesuaian, sehingga manusia dari masa kemasa berbeda
bentuk fisiknya, misalnya terlihat lebih ganteng, lebih cantik untuk ukuran
pada jamannya.
Tuhan
Yang Maha Esa, juga memberi pelajaran, bahwa sistim, bagaimanapun baiknya,
tetap mempunyai peluang untuk terjadi penyimpangan, seperti yang digambarkan
pada penyimpangan pembelahan sel, sehingga pembentukan tubuh manusia terjadi
diluar kebiasaan, yang disebut cacat.
Oleh
sebeb itu diperlukan sistim pengawasan dan pengamanan yang baik, untuk
mengantisipasi penyimpangan – penyimpangan agar tidak merugikan usaha mencapai
tujuan.
Bagi
manusia yang cacat, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan kelebihan kepada mereka,
sehingga mereka bisa menjalani kehidupan, bersama sama dengan yang tidak cacat.
Normal
maupun cacat, adalah karena kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mengandung
pelajaran, maka semuanya selalu berada didalam pemeliharaan dan kasih sayang
Tuhan Yang Maha Esa.
Semua
peristiwa ini, merupakan tanda – tanda kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, yang
dapat dipakai sebagai acuan atau petunjuk bagaimana seharusnya penyelenggaraan
kehidupan bangsa dan negara, guna mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Penyelenggaraan
kehidupan bangsa dan negara, adalah hak manusia sepenuhnya manusia untuk
melaksanakan / menjalaninya.
Akan
tetapi, karena manusia sebagai makhluk yang diciptakan, memiliki banyak
kekurangan, maka dalam menjalani segala bentuk kehidupannya, manusia diberi
petunjuk atau bimbingan oleh Tuhan Yang Maha Esa, melalui manusia pilihan-NYA,
beberapa diantaranya dibekali dengan kitab - kitab suci-NYA, seperti Zabur,
Taurat, Injil dan Al-Quran.
Selain
dari pada itu Tuhan Yang Maha Esa juga memberikan pelajaran melalui segala
sesuatu dan semua kejadian dialam semesta.
Beragam
pendapat tentang bagaimana cara mengelola kehidupan bangsa dan negara, adalah
juga merupakan pelajaran yang bisa dipelajari.
Semua
pemikiran atau pendapat tersebut, agar diseleksi atau dipilah – pilah
berdasarkan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa, sehingga memberikan
manfaat bagi yang memakainya atau mengikutinya.
Salah
satu adalah pemikiran tentang negara, dari Plato, yang menjadi dasar bagi ilmu
pengetahuan tentang negara.
Agar
bangsa Indonesia bisa memahami beragam pendapat tentang negara, sehingga tidak
salah mengartikannya dan tidak salah dalam pemakaiannya, maka dibawah ini
disampaikan beberapa pemikiran atau pendapat tentang negara sebagai berikut :
Negara
tidak bisa dipisahkan dari politik, karena
kata POLITIK, berasal dari bahasa Yunani, yaitu POLIS artinya adalah
negara kota, dan dari kata polis tersebut, bisa didapatkan beberapa kata lain,
diantaranya :
1.
Polities
= warga negara.
2.
Politikos =
kewarganegaraan.
3.
Politike
episteme = ilmu
politik.
4.
Politicia = pemerintahan
Negara.
Kalau
ditinjau dari asal kata tersebut diatas, maka pengertian politik secara umum
dapat dikatakan, bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistim pengaturan
negara, yang menyangkut proses penentuan
tujuan dari sistim tersebut dan bagaimana pelaksanakannya untuk mencapai tujuannya.
Jadi
sistim adalah kelengkapan, petunjuk untuk
mencapai tujuan, sedangkan politik
adalah penggerak dari sistim guna mencapai tujuan.
Banyak
versi dari pengertian politik, diantaranya :
1.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
2.
Politik
adalah bermacam - macam kegiatan dari suatu sistim politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan dari
sistim Indonesia dan melaksanakan tujuan - tujuan itu (Mirriam Budiharjo).
3. Politik
adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan - kekuasaan / masalah -
masalah, pelaksanaan dan control kekuasaan / pembentukan dan penggunaan
kekuasaan. (Isjware).
4. Politik
adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam
- macam badan politik, baik supra struktur politik, maupun infrastruktur
politik (Sri Sumantri).
5. Politik adalah
usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(Aristoteles).
6. Politik adalah
hal yang berkaitan penyelenggaraan pemerintahan negara.
7. Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan dimasyarakat
8. Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Melihat
banyaknya versi pengertian politik, maka bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah suatu siasat / cara atau
taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.
Definisi Politik (1).
Politik
adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda,
mengenai hakikat politik yang dikenal didalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional
Disamping
itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu antara
lain :
1. Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles).
2.
Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3. Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat.
4. Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Definisi Politik (2)
Istilah
politik dalam kamus ilmiah Indonesia, diartikan sebagai siasat, kebijakan yang
menyangkut urusan kenegaraan.
Berpolitik
pada hakekatnya berarti cerdik dan bijaksana,
Dalam
pembicaraan sehari - hari, biasanya politik diartikan sebagai suatu cara untuk
mensiasati lawan, baik siasat itu dengan cara yang positif atau dengan cara
yang negatif, yang yang pasti adalah berfungsi untuk mewujudkan suatu tujuan.
Tetapi
sebenarnya para ahli politik pun mengakui bahwa sangat sulit memberikan
definisi tentang ilmu politik.
Pada
dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara.
Membicarakan
politik sama saja dengan membicarakan negara atau tata pemerintahan., karena
teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi
hidup masyarakat.
Jadi
negara dalam keadaan bergerak.
Selain
itu politik juga menyelidiki ide - ide, asas - asas, sejarah pembentukan
negara, hakekat negara serta bentuk dan tujuan negara.
Asal
mula kata politik itu sendiri, berasal dari kata POLIS yang berarti NEGARA
KOTA.
Berarti
ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dan dalam hubungan itu
timbul aturan, kewenangan dan akhirnya kekuasaan.
Tetapi
politik bisa juga dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan,
pemerintahan, konflik dan pembagian atau
kata - kata serumpun.
Terminologi
politik, pertama kali dikenal melalui buku Plato, yang berjudul POLETEA, yang
kemudian dikenal dengan Republik
Istilah
tersebut kemudian ditemukan pula dalam karya Aristoteles, murid Plato, yang
berjudul POLITEA.
Kedua
karya tersebut, dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang
dikemudian hari.
Istilah
politik dari Plato dan Aristoteles, merupakan kata yang dipergunakan untuk
konsep pengaturan masyarakat.
Kedua
filsuf tersebut menekankan pembahasan tentang politik, berkaitan dengan
masalah, bagaimana pemerintah dijalankan agar terwujud sebuah masyarakat
politik / negara yang paling baik.
Agar
upaya tersebut berhasil, maka politik /
negara memerlukan seperangkat alat atau unsur - unsurnya, seperti menjalankan
pemerintahan, masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan, kebijaksanaan dan
hukum - hukum yang menjadi sarana pengaturan masyarakat, dan cita - cita yang
hendak dicapai.
Dari
pengertian politik diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya
memiliki satu sistim politik untuk
mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu politik yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Panca Sila.
Menurut
pelajaran yang saya dapat dulu di Sekolah Menengah Atas (SMA), dikatakan bahwa
sistim pemerintahan dinegara Republik Indonesia, menganut azas TRIAS POLITICA,
yang diambil dari sistim yang dipakai di Perancis.
Trias
Politica terdiri dari : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Ketiga
lembaga ini termasuk penyelenggara negara, dalam bidangnya masing – masing.
Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif adalah tiga serangkai penyelenggara kehidupan
berbangsa dan bernegara, yang saling menghormati, saling isi mengisi, saling
tunjang menunjang saling mengingatkan satu sama lain, untuk bersama - sama
berusaha mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, maka eksekutif, legislatif dan
yudikatif adalah pelaksana politik untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Yang
menetapkan tujuan negara, dan dasar politik Indonesia, adalah kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Saya
tidak mengetahui tentang sisitim penerapan Trias Politica di Perancis atau
mungkin dinegara – negara lain.
Akan
tetapi penerapan sisitim Trias Politica di Indonesia, jelas dan pasti mengikuti
ketentuan yang sudah digariskan didalam Undang
- Undang Dasar 1945
Dari
pembagian tugas dan tanggung jawab masing – masing, maka Eksekutif, Legislatif
dan Yudikatif adalah pilar utama penyelenggara kehidupan bangsa dan negara,
dengan bentuk hubungan yang sejajar, sama tinggi, saling menunjang satu sama
lain, ibarat ungkapan :
Berdiri
sama tinggi, duduk sama rendah.
Kebukit
sama mendaki, kelurah sama menurun.
Tertelentang
sama minum embun, tertelungkup sama makan tanah.
Terapung
sama hanyut, terbenam sama basah.
Kalau
hanyut dipintasi, kalau terbenam diselami.
Bersatu
teguh, bercerai runtuh.
Sedangkan
para pelaksananya adalah orang – orang yang :
1.
Mempunyai kemampuan sesuai bidang
tanggung jawabnya masing – masing.
2.
Arif dan bijaksana.
3. Banyak
bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan dan alam sekitarnya.
4. Taat
melaksanakan tuntunan atau ajaran agama yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atau
dalam ungkapan di Minangkabau seorang pemimpin diibaratkan sebagai :
Pohon besar
ditengah padang, batangnya tempat bersandar, dahannya besar untuk bergantung,
daunnya rindang tempat berteduh, buahnya lebat untuk dimakan.
Tempat bertanya
bagi yang mau pergi, dan tempat berberita bagi yang kembali.
Alam takambang (terkembang) dijadikan guru,
Satetes
dijadikan laut, sekepal dijadikan gunung.
Saya
yakin bahwa daerah – daerah lain di Indonesia juga mempunyai ungkapan –
ungkapan sendiri yang menggambarkan sosok seorang pemimpin.
Karena
negara tidak melaksanakan pendidikan yang mencerdaskan bangsa, maka sekarang,
bukan tidak ada, tetapi terasa sulit untuk menemukan orang – orang yang
memenuhi syarat kepemimpinan seperti diatas.
Undang
– Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa :
1. Kemerdekaan bangsa Indonesia, disusun
dengan Undang – Undang Dasar, dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kedaulatan rakyat tersebut, dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Tujuan
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ketentuan
diatas adalah merupakan ketentuan Undang – Undang Dasar 1945, yang harus
ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab.
Untuk
melaksanakan penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, Undang – Undang Dasar
1945, menetapkan lembaga – lembaga negara dengan tugas dan kewenangan masing –
masing, yaitu :
1.
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT, adalah lembaga yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Hubungan
antara lembaga pelaksana kedaulatan
rakyat dengan lembaga penyelenggara
kehidupan bangsa dan negara, dapat diibaratkan seperti hubungan matahari
dengan planet – planet yang mengelilinginya, dalam sistim tatasurya kita.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, ibarat matahari yang memberikan energy atau kewenangan
kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar bisa menyelenggarakan
kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Agar
supaya tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia dapat segera diwujudkan, maka Majelis
Permusyawaratan Rakyat, berwenang mengawasi jalannya penyelenggaraan kehidupan
bangsa dan negara.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat membuat, merubah, menyempurnakan Undang – Undang Dasar,
sebagai aturan dasar penyelenggraan kehidupan bangsa dan negara.
Sebaliknya,
penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, (eksekutif, legislatif dan
yudikatif) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, atas
pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing – masing.
Dengan
demikian maka persyaratan bagi wakil – wakil rakyat yang ditempatkan sebagai
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, berbeda dengan persyaratan bagi wakil –
wakil rakyat yang akan ditempatkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah dibentuk, maka Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, bukan lagi menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Akan
tetapi anggota tetap Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah wakil – wakil rakyat yang dicalonkan dan dipilih
oleh rakyat dengan jumlah dan persyaratan sesuai kebutuhannya.
Sedangkan
utusan daerah dan golongan (organisasi
kemasyarakatan) adalah anggota tidak tetap, tergantung dari situasi dan kondisi
dari daerah atau masyarakat tertentu saja.
Utusan
daerah dan golongan, pada dasarnya adalah untuk mengumpulkan yang tertinggal,
sehingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat, betul – betul sepenuhnya
memenuhi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Lembaga
EKSEKUTIF dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden.
Lembaga
eksekutif adalah lembaga negara, sesuai
namanya, berfungsi sebagai eksekutor,
mengeksekusi, mengambil keputusan terhadap semua masalah yang dihadapi oleh
bangsa dan negara.
Lembaga
Eksekutif adalah lembaga pengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, dipimpin
oleh seorang Presiden dan seorang Wakil Presiden.
Eksekutif
diberi kewenangan untuk membuat rencana dan melaksanakan pembangunan bangsa dan
negara, berdasarkan Garis - Garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Eksekusi
atau keputusan yang diambil, semuanya harus berdasarkan Undang - Undang Dasar
1945 dan undang - undang serta peraturan - peraturan dibawahnya, yang disahkan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan
demikian, kelancaran pembangunan bangsa dan negara, juga sangat tergantung dari
kesiapan undang - undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Seorang
eksekutor adalah pemimpin, pemimpin yang baik adalah yang dapat dengan segera
mengambil keputusan yang baik dan tepat, pada setiap situasi dan kondisi yang
dihadapi.
Sebagai
contoh adalah keputusan atau eksekusi yang diambil oleh Sutan Syahrir, Chaerul
Saleh dan kawan – kawan, setelah mendengar berita kekalahan Jepang, segera
meminta Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta untuk segera memproklamasikan
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Atau
eksekusi Presiden Soekarno tanggal, 5 Juni 1959, dengan membubarkan
konstituante dan menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali kepada
Undang – Undang Dasar 1945.
Persoalan,
kesulitan, hambatan, adalah bagian dari
kehidupan, oleh sebab itu harus segera dieksekusi, sehingga persoalan,
kesulitan, hambatan tersebut, tidak membawa dampak yang merugikan bagi
pencapaian tujuan kehidupan.
Eksekusi
yang cepat dan tepat, melancarkan usaha untuk mencapai tujuan.
Eksekusi
yang lambat / terlambat, merugikan usaha untuk mencapai tujuan.
Eksekutif
harus bisa menghidupkan, menjaga dan menggelorakan semangat nasionalisme dan
patriotism didalam setiap dada rakyat Indonesia.
Eksekutif
harus dan sanggup melaksanakan merencanakan dan melaksanakan pembangunan bangsa
dan negara untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Lembaga
eksekutif, bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Sebagai
lembaga legislatif, adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kewenangan
sebagai berukut :
3.1
Mengesahkan rancangan undang – undang
yang diajukan oleh eksekutif.
3.2
Mengajukan
rancangan undang – undang.
Anggotanya
adalah wakil – wakil rakyat, yang dicalonkan dan dipilih oleh rakyat Indonesia
dalam jumlah dan persyaratan sesuai kebutuhan.
Dewan
Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan. Oleh sebab itu dalam mengambil
keputusan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, (pengesahan rancangan
undang – undang), terikat, atau harus mengikuti / berdasarkan sila keempat dari
Panca Sila, yaitu kebijaksanaan dalam permusyawaratan, bukan berdasarkan jumlah
suara terbanyak.
Keputusan
dengan jumlah suara terbanyak, tidak akan mencerminkan keputusan seluruh rakyat
Indonesia, karena ada yang kalah dan ada yang menang.
Dalam
musyawarah untuk mufakat, tidak ada istilah kalah atau menang, yang ada hanya
kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena
pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak melalui jumlah suara
terbanyak, maka yang diperlukan adalah kwalitas, bukan kwantitas anggota.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diibaratkan seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Tukang
tidak membuang kayu.
Cerdik
tidak membuang kawan.
Berat
sama dipikul,
Ringan
sama dijinjing.
Kata
seorang dibulatkan,
Kata
bersama dimufakati.
Bulat
air karena pembuluh,
Bulat
kata karena mufakat.
Sakato
lahir dengan bathin,
Sesuai
syarak dengan mufakat.
Berhubung
wakil – wakil rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia, maka sudah pasti banyak
terdapat perbedaan pendapat.
Semua
perbedaan pendapat, bisa disatukan dengan bijaksana dalam bermusyawarah,
menjadi satu kepentingan yaitu kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Mendapatkan
keputusan dari banyak perbedaan dengan bijaksana dalam bermusyawarah, sangat
bermanfaat untuk mendapatkan keputusan yang paling baik dari yang terbaik.
Hal
ini adalah ibarat orang mengidupkan api ditungku, dimana kayunya harus disusun
bersilang agar apinya cepat menyala.
Jadi
perbedaan pendapat harus pada tempatnya yang benar, sehingga bermanfaat bagi
tercapainya tujuan.
Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislative, bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
YUDIKATIF
–
lembaga kehakiman.
Kalau
tidak salah mengartikan, lembaga yudikatif adalah lembaga kehakiman, penegak
keadilan, terhadap pelanggaran atas Undang – Undang Dasar, undang – undang,
serta peraturan – peraturan negara yang berlaku, berdasarkan keadilan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lembaga
Kehakiman, adalah lembaga yang berdiri sendiri, bertanggung jawab kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Walaupun
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif berdiri sendiri sendiri, akan
tetapi dalam pelaksanaan tugasnya ketiga lembaga ini saling mendukung untuk
mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Eksekutif
sebagai pelaksana, legislatif yang mendukung dengan legalitas undang – undang,
dan yudikatif sebagai lembaga pengamanan.
5. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.
Menurut
Undang - Undang Dasar 1945 (sebelum mengalami perbaikan), Dewan Pertimbangan
Agung, berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden, dan berhak
mengajukan usul kepada Pemerintah.
Usul
bukan hanya kepada Presiden atau eksekutif saja, akan tetapi kepada pemerintah,
termasuk lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Sebagai
manusia yang mempunyai banyak kekurangan dan kelemahan, maka pendapat orang
lain akan sangat banyak membantu mengatasi kesulitan dan meringankan beban
pelaksanaan tugas dan kewajiban.
Pepatah
Minangkabau mengatakan, “Duduk sendiri bersempit - sempit, duduk bersama
berlapang - lapang.
Orang
bijak selalu membutuhkan saran, pendapat atau nasehat dari siapa saja.
Kebenaran
dan kebaikan, selalu datang dari Tuhan Yang Maha Esa, melalui siapa saja yang
diinginkanNYA.
Dewan Pertimbangan Agung bisa juga
dikatakan sebagai yang mengingatkan dikala lupa,
memberikan pendapat apabila ada yang dirasakan kurang baik, kurang tepat, agar
supaya dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, jangan sampai
tersandung dibatu yang kecil sekalipun.
Dari
pengalaman, bahaya yang besar disebabkan oleh hal - hal kecil yang terabaikan,
akhirnya memicu timbulnya bahaya yang lebih besar.
Menyadari
kekurangan dan senang mendapatkan nasehat dari orang lain, merupakan salah satu
ciri dari orang bijaksana dan keluhuran budi pekerti.
Semua
yang diuraikan diatas hanyalah sebuah pemikiran bagi penyelenggaran kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Pelaksanaan dari pemikiran diatas tidak sulit
karena memang sudah merupakan suatu
keharusan yang harus dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia, karena :
1. Sebagai ummat yang beragama memang harus
menjalani kehidupannya berdasarkan tuntunan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sebagai warganegara, harus melaksanakan
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Undang – Undang Dasar 1945.
Dari
tanda atau lambang, yang diberikan dalam proses kejadian manusia, maka sebaik
apapun sistim untuk mencapai tujuan, tetap akan terjadi penyimpangan.
Oleh
sebab itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun kehidupam rakyatnya
sudah diatur dengan ajaran dan tuntunan agama yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
dan untuk pengaturan negara juga telah
ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945, tetap akan terjadi
penyimpangan.
Belajar
dari sejarah dan pengalaman selama ini, seluruh rakyat Indonesia harus ikut
menjaga dan mengawasi jalannya atau berlangsungnya penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara, dengan memahami Undang – Undang Dasar 1945 dan Panca
Sila.
Rakyat
Indonesia tidak bisa diam melihat penyimpangan dan penyelewengan yang merugikan
bangsa dan negara berlangsung didepan matanya atau disekitarnya.
Rakyat
Indonesia harus bertindak, mencegah, dengan mengikuti jalur – jalur hukum atau
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk
keperluan tersebut, rakyat Indonesia, harus menentukan dan memilih wakil –
wakilnya yang mampu mewakili kepentingan rakyat didalam lembaga perwakilan.
Demikian
sedikit sumbangan pemikiran yang mungkin bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara
Indonesia, dalam mencapai tujuan kemerdekaannya.
Semoga
pemikiran ini menumbuhkan pemikiran – pemikiran yang lain yang lebih bermanfaat
bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar