P
A N C A S I L A
Aturan yang
baik dan benar, mendukung kehidupan yang baik dan benar.
Panca Sila atau lima dasar, adalah
istilah bagi dasar Negara Kersatuan Republik Indonesia.
Kalau Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945 adalah jiwa dari pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, maka Panca Sila adalah jiwanya kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam perjalanan sejarah bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Panca Sila tidak pernah dijabarkan atau
diuraikan secara baik dan benar, sehingga mudah difahami oleh rakyat Indonesia.
Padahal, sebagai dasar negara,
Panca Sila, harus / wajib dijadikan sebagai dasar bagi pelaksanaan kehidupan
bangsa dan negara dengan penuh tanggung jawab.
Dijaman kepemimpinan Presiden
Soekarno, Panca Sila diubah menjadi Trisila, atau NASAKOM, Nasionalisme, Agama
dan Komunis, kemudian katanya bisa “diperas” lagi menjadi EKASILA, atau Gotong
Royong.
Perlakuan yang mengubah – ubah
Panca Sila, sama halnya dengan merubah Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945,
yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan kewenangan
eksekutif / Presiden.
Dijaman kepemimpinan Presiden
Suharto, pernah diadakan program nasional, yang dinamakan Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4) atau disebut juga Ekaprasetia Pancakarsa.
Walaupun namanya Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, tetap saja uraian satu persatu tentang
makna dari dasar negara, tidak pernah diberikan.
Kemudian sehubungan dengan
peristiwa 30 September 1965, dimana beberapa oreang perwira tinggi Angkatan
Darat diculik dan dibunuh oleh Partai Komunis Indonesia, tanggal tersebut
dijadikan peringatan Hari Kesaktian Panca Sila.
Walaupun Panca Sila sudah diakui
sebagai sesuatu yang memiliki “kesaktian”, tetap saja nilai – nilai
Panca Sila tidak pernah hidup dengan baik dibumi pertiwi.
Karena Panca Sila itu “sakti”, maka
apabila diperlukan cukup dengan mangatakan ; “ Panca Sila” saja, dan pemahamannya terserah pemikiran
masing – masing.
Pada waktu awal pelaksanaan program
penataran Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila, mungkin karena “kesaktian” PancaSila, sempat terjadi
kepanikan dikalangan para pejabat, bahkan kabarnya ada yang stress dan terpaksa
dirawat dirumah sakit.
Salah satu penyebab Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sampai sekarang belum juga berhasil mewujudkan cita – cita
kemerdekaan bangsa Indonesia, adalah karena tidak pernah memahami Pembukaan
Undang – Undang dasar 1945 secara keseluruhan, termasuk Panca Sila sebagai
dasar negara.
Untuk mencari kebenran atas makna
yang terkandung didalam Panca Sila, ada baiknya kita menelusuri sejarah
“kelahiran” Panca Sila.
Para pejuang kemerdekaan Indonesia,
yang juga sebagai pendiri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merasa perlu
untuk memberikan dasar bagi negara Indonesia.
Oleh sebab itu para pemimpin, pendiri negara
Republik Indonesia, yang tergabung didalam Badan Penyelidik Usaha - Usaha
Kemerdekaan Indonesia, bersidang dari tanggal 29 Mai 1945 sampai tanggal 1 Juni
1945, dengan pokok acara adalah membicarakan DASAR bagi NEGARA INDONESIA,
apabila kelak sudah MERDEKA.
Sidang
hari pertama, mendapat kesempatan untuk menjadi pembicara adalah Mr. Muhammad Yamin.
Beliau
menyampaikan pidato tentang DASAR Negara, secara lisan tanpa teks, yang isinya
adalah:
1.
Peri Kebangsaan.
2.
Peri Kemanusiaan.
3.
Peri Ketuhanan.
4.
Peri Kerakyatan.
5.
Kesejahteraan Rakyat.
Esok
harinya, beliau menyerahkan konsep tertulis yang rumusannya sedikit
berbeda dengan yang disampaikan
dalam pidato sebelumnya.
Didalam
konsep tertulis untuk dasar Negara, beliau menuliskan sebagai berikut :
1.
Ke - Tuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.
Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada
Sidang hari ketiga, tanggal 31 Mai 1945, mendapat kesempatan sebagai pembicara
adalah Prof. Dr. Soepomo, yang
menyampaikan Dasar Negara sebagai berikut:
1.
Persatuan.
2.
Kekeluargaan.
3.
Keseimbangan lahir dan bathin.
4.
Musyawarah.
5.
Keadilan Rakyat.
Pada
Sidang hari keempat, tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno menyampaikan rumusannya tentang Dasar Negara adalah sebagai
berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme atau
Perikemanusiaan.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan sosial.
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Memperhatikan
usul tentang Dasar Negara dari Mr.
Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan
Ir. Soekarno, dibandingkan dengan rumusan dasar negara didalam pembukaan
Undang - Undang Dasar 1945, maka rumusan tertulis dari Mr. Muhammad Yamin yang dipakai dengan sedikit perubahan.
Dengan
memperhatikan proses untuk menentukan dasar negara, ada beberapa hal yang perlu
difahami yaitu :
1.
PANCA SILA sebagai dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal, 18 Agustus 1945, yang dimuat didalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945
2.
Dasar Negara PANCA SILA, bukan lahir
pada tanggal, 1 Juni 1945 tetapi berawal dari sidang hari pertama Badan
Penyelidik Usaha - Usaha Kemerdekaan Indonesia., tanggal, 29 Mai 1945, sampai
tanggal, 1 Juni 1945.
3.
PANCA
SILA tidak mempunyai tanggal lahir, karena melalui proses yang berasal dari
tiga sumber, yang saling menyempurnakan.
4.
PANCA
SILA sah sebagai dasar negara, pada tanggal, 18 Agustus 1945, seiring dengan pengesahan
Undang – Undang dasar 1945, sebagai dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan
dari Undang – Undang Dasar 1945, oleh karena itu wajib difahami dan
dilaksanakan.
6.
Pelanggaran
atas Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk ketegori pelanggaran terhadap
Undang – Undang Dasar 1945.
Rumusan Dasar Negara pada awalnya disebut dengan PANCA
DHARMA, yang berarti lima kewajiban.
Kemudian
berdasarkan “bisikan” seorang ahli bahasa (Mr. Muhammad Yamin ?) rumusan Dasar
Negara diganti dengan PANCA SILA, atau lima dasar.
Maka
jadilah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai sekarang resmi
disebut dengan PANCA SILA, dengan urutan sesuai dengan yang tercantum didalam
pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial.
Memperhatikan
nilai - nilai dari rumusan Panca Sila, terlihat bahwa nilai - nilainya digali
atau diambil dari nilai - nilai kehidupan bangsa Indonesia, karena bangsa
Indonesia adalah bangsa yang agamis, ber - Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta terdiri dari masyarakat adat, dimana semua keputusan yang menyangkut
kepentingan orang banyak, selalu diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Itulah
sebabnya setiap usaha untuk merubah atau mengganti Panca Sila sebagai Dasar
Negara, selalu tidak bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.
Agar supaya hanya ada satu
pengertian atau pemahaman terhadap Panca Sila, maka penyelenggara negara, harus
menetapkan pengertian atau maksud yang terkandung didalam Panca Sila dengan
baik dan benar, dengan tata bahasa yang baik dan jelas, sehingga mudah
dimengerti dan difahami, untuk menjadi
pegangan bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam menjalani kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sebagai sumbangan bagi bangsa dan
negara, dibawah ini akan disampaikan pemikiran atas pengertian Panca Sila
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Alam semesta beserta seluruh isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Semuanya berada didalam kekuasaan dan pengaturan Tuhan Yang Maha Esa.
Rakyat dan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, maka segala sesuatu yang terjadi atas bangsa Indonesia,
tidak bisa dilepaskan dari pengaturan Tuhan Yang Maha Esa, termasuk kemerdekaan
bangsa Indonesia dari penjajahan juga berada didalam pengaturan Tuhan Yang Maha
Kuasa.
Oleh sebab itu, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa, atas tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia, maka didalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa : “Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Seluruh rakyat Indonesia, walaupun
berbeda agama, tetapi mempunyai keyakinan yang sama yaitu percaya kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Tidak ada daya dan upaya yang bisa
dicapai manusia, tanpa pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan keyakinan ini, maka rakyat
Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, seharusnya mendasari
semua tindak tanduk, perbuatan dan
keputusannya dengan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Apabila kehidupan rakyat Indonesia
sehari – hari dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama masing – masing yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan
negara akan terlaksana sesuai dengan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa,
akan tetapi bukan berdasarkan ajaran atau tuntunan agama tertentu.
Ketentuan Tuhan Yang Maha Esa
bersifat universal, menyeluruh dari awal sampai akhir jaman.
Sedangkan tuntunan agama diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kaum demi kaum dalam waktu yang berbeda.
Oleh sebab itu sangat tidak
bijaksana, apabila dasar negara berdasarkan tuntunan agama tertentu, karena
akan bertentangan dengan rasa keadilan, padahal Tuhan Yang maha Esa dalam semua
agama menganjurkan ummatnya untuk selalu berlaku adil, saling menghormati satu
sama lain.
Yang dituntut untuk taat kepada
aturan dan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, adalah para penyelenggara negara dan
rakyat, sedangkan negara karena bukan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tidak
terkait dengan tanggung jawab tersebut, sehingga negara tidak perlu berdasarkan
atau mengikuti agama tertentu.
Yang diminta pertanggungan jawabnya
adalah manusia, atas segala sesuatu perbuatannya semasa hidup didunia, termasuk
perbuatan atau keputusannya dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai
dasar pengelolaan negara, adalah dalam rangka :
1.1.
Memohon perlindungan dan
petunjuk serta bimbingan-NYA, agar supaya penyelenggaraan kehidupan bangsa dan
negara, dapat berlangsung dengan baik, guna menjapai tujuan kemerdekaan Bangsa
Indonesia.
1.2.
Mengendalikan penyelenggara negara serta rakyat Indonesia, agar terhidar
dari perbuatan, yang merugikan orang lain, lingkungan serta bangsa dan negara.
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
ADIL
artinya tidak memihak, atau “Berdirinya
tidak dikanan atau dikiri sesuatu”.
BERADAP,
artinya adalah yang memiliki peraturan dan tingkah laku yang baik dan
bermanfaat bagi semua.
Tidak memiliki aturan, tidak
bermanfaat bagi yang lain, disebit tidak beradap, atau biadap.
Dengan demikian maka kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah nilai – nilai atauran dalam hubungan antara
sesama manusia, yang tidak memihak, bermanfaat bagi semua, atau yang berdasarkan
tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Makin baik nilainya, semakin baik
atau semakin tinggi peradabannya.
Sebagai contoh perbandingan, orang
yang hidupnya semaunya, memakan apa saja, baik mentah atau tidak, tinggal atau menetap
menurut kehendak sendiri, disebut sebagai orang yang masih biadab.
Atau tindakan yang semena – mena
terhadap sesame, disebut sebagai tindakan yang biadap.
Dengan demikian, maka kemanusiaan
yang adil dan beradap, adalah nilai atau aturan yang mengikat, menjalin
hubungan antara sesama manusia, yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
hidup.
Peradapan adalah sesuatu yang
hidup, yang tumbuh dan berkembang.
Bangsa Indonesia dengan
peradapannya sendiri, yang hidup ditengah – tengah peradapan – peradapan bangsa
– bangsa lain, harus bisa menjaga peradapannya dari pengaruh negatif, peradapan
bangsa – bangsa lain.
Bangsa Indonesia, terdiri dari
banyak suku bangsa, dengan nilai peradapannya sendiri – sendiri.
Oleh sebab itu, penyelenggara
negara harus bisa dan mampu menjaga agar supaya aturan atau nilai kehidupan
bangsa Indonesia, tumbuh dan berkembang dengan seimbang, dan harmonis, tanpa
dipengaruhi oleh nilai – nilai kehidupan lain yang akan merugikan nilai – nilai
kemanusiaan bangsa Indonesia, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.
Persatuan Indonesia.
Ada ungkapan yang mengatakan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”.
Bagi bangsa Indonesia, persatuan
ini sudah diikrarkan dalam “SOEMPAH PEMUDA” pada tanggal, 28 Oktober 1928.
Berbangsa Satoe, Bangsa Indonesia,
Bertanah Air Satoe, Tanah Air
Indonesia,
Berbahasa Satoe, Bahasa Indonesia.
Semanagt
persatuan Indonesia, sangat kuat
hubungannya dengan rasa nasionalisme dan patriotisme.
Tanpa
nasionalisme dan patriotisme, tidak akan ada persatuan.
Seluruh rakyat Indonesia yang
terdiri dari banyak suku bangsa dengan adat istiadatnya masing – masing, dan
berasal dari daerah dengan kondisinya yang juga berbeda, tetapi bersatu dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk bersama – sama berjuang, berusaha
mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan
makmur, yang berkeadilan sosial.
Sebelum kemerdekaan, rakyat
Indonesia bersatu, karena bergeloranya semangat nasionalisme dan patriotisme,
berjuang untuk merdeka, bebas dari penjajahan.
Setelah kemerdekaan, dimana
penyelenggara negara berkewajiban untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa
Indonesia, seharusnya mampu untuk tetap memelihara semangat nasionalisme dan patriotisme,
didalam kehidupan bangsa dan negara.
Semua perjuangan mempunyai tujuan
yang ingin dicapai.
Perjuangan akan berlangsung terus
menerus, apabila perjuangan selalu memberikan hasil yang bisa dinikmati.
Perjuangan untuk merdeka, adalah
kumpulan dari hasil perjuangan rakyat diseluruh daerah di Indonesia, yang hasil
– hasilnya berakumulasi menjadi tenaga pendorong tercapainya kemerdekaan
Indonesia..
Perjuangan untuk mencapai kehidupan
yang adil dan makmur atau yang berkeadilan sosial, seharusnya adalah merupakan
akumulasi dari perjuangan orang – perorang, komunitas perkomunitas, daerah
perdaerah, yang akhirnya terakumulasi menjadi perjuangan bangsa Indonesia,
mencapai tujuan kemerdekaannya.
Apabila perjuangan merebut
kemerdekaan memerlukan senjata, maka perjuangan mencapai kehidupan yang adil
dan makmur adalah kecerdasan atau sumber daya manusia yang handal, serta sumber
daya alam.
Setiap langkah kemajuan perjuangan
mencapai kemakmuran, harus bisa dipakai untuk tetap mengidupkan semangat
nasionalisme dan patriotisme, yang memelihara semanagt persatuan
Indonesia.
Semua sumber daya manusia dan
sumber daya alam bersama – sama dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat
Indonesia.
Satu untuk semua, semua untuk satu
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Karena Negara Kesatuan Republik
Indonesia, adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang artinya rakyat adalah
pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi atas Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka agar supaya setiap keputusan yang diambil oleh wakil – wakil
rakyat yang duduk didalam lembaga – lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan
Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, harus berdasarkan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan.
Artinya, semua keputusan wakil –
wakil rakyat, yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia, harus diambil
dengan jalan musyawarah, bukan
berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Semangat untuk bermusyawarah, akan
timbul dan terpelihara, apabila didukung oleh semangat persatuan yang tinggi.
Rakyat Indonesia yang bermacam adat
istiadat dan hidup tersebar diseluruh kepulauan nusantara, memilih wakil –
wakilnya untuk mewakili mereka didalam lembaga – lembaga perwakilan seperti
Majelis Permusyawaratan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedah barang tentu akan terdapat
perbedaan – perbedaan dalam menyikapi atau dalam mengambil keputusan yang
berhubungan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Perbedaan – perbedaan ini harus
ditampung dengan sikap yang bijaksana untuk dimusyawarahkan guna mengambil
keputusan yang tepat, baik dan benar bagi bangsa dan negara, dalam rangka
mencapai tujuan kemerdekaan.
Pengambilan keputusan berdasarkan
jumlah suara terbanyak, sangat tidak diperbolehkan, karena akan merusak
persatuan Indonesia.
5.
Keadilan sosial.
Negara Kesatuan Repulik Indonesia adalah ibarat sebuah perusahaan
besar, yang dimiliki oleh seluruh rakyat
Indonesia.
Untuk memudahkan, perusahan tersebut kita namakan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemilik / rakyat Indonesia, sudah mengatur tata cara penyelenggaraan
perusahaan / negara, yaitu dengan Undang – Undang dasar 1945.
Kemudian pemilik / rakyat Indonesia, sudah menetapkan tujuan yang harus
dicapai oleh perusahaan / negara, yang dinyatakan didalam pembukaan Undang –
Undang dasar 1945.
Pemilik / rakyat Indonesia, juga sudah menetapkan pola dasar untuk mencapai
tujuan kemerdekaan, yaitu Garis – Garis Besar Haluan Negara.
Dengan kelengkapan seperti diatas, maka penyelenggara negara bisa mengelola
negara dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang
dimiliki oleh negara, guna sebesar – besarnya bagi kesejahteraan rakyat
Indonesia.
Sumberdaya manusia, harus ditingkatkan sehingga memiliki kemampuan yang
handal untuk menunjang keberhasilan perjuangan bangsa dan negara.
Peningkatan sumber daya manusia, adalah tugas dan tanggung jawab
penyelenggara negara, yang harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, sehingga kemajuan yang dicapai dapat mensejahterakan dan
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia
Bagi rakyat yang tidak mampu, seperti fakir miskin, orang lanjut usia,
atau yang masih belum mendapatkan kesempatan kerja, atau semua orang, karena
satu dan lain hal, belum atau tidak produktif, kebutuhan hidupnya sehari –
hari, dijamin oleh negara.
Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia, sebagai pemilik Negara
Kesatuan Republik Indonesia, terjamin kehidupannya yang layak, sebagai manusia.
Dari uraian pemikiran diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Panca sila adalah merupakan
falasafah kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau kalau
menurut istilah Presiden Soekarno, Panca sila sebagai “way of live” bangsa
Indonesia.
2. Dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah yang
memberi warna atau petunjuk kepada empat dasar negara yang lain.
3. Lima dasar negara, satu sama
lain saling terkait, tidak bisa dipisah – pisahkan, tidak bisa diubah atau
disederhanakan bentuknya.
Karena uraian diatas adalah semata -
mata buah pemikiran, sudah barang tentu mempunyai kekurangan atau kekeliruan,
kiranya mendapat masukan pemikiran yang lain guna menyempurnakan pemikiran ini,
agar bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar