Senin, 26 November 2012

PANCA SILA



P A N C A   S I L A
 Aturan yang baik dan benar, mendukung kehidupan yang baik dan benar.

Panca Sila atau lima dasar, adalah istilah bagi dasar Negara Kersatuan Republik Indonesia.

Kalau Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 adalah jiwa dari pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, maka Panca Sila adalah jiwanya kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dalam perjalanan sejarah bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Panca Sila tidak pernah dijabarkan atau diuraikan secara baik dan benar, sehingga mudah difahami oleh rakyat Indonesia.
Padahal, sebagai dasar negara, Panca Sila, harus / wajib dijadikan sebagai dasar bagi pelaksanaan kehidupan bangsa dan negara dengan penuh tanggung jawab.

Dijaman kepemimpinan Presiden Soekarno, Panca Sila diubah menjadi Trisila, atau NASAKOM, Nasionalisme, Agama dan Komunis, kemudian katanya bisa “diperas” lagi menjadi EKASILA, atau Gotong Royong.

Perlakuan yang mengubah – ubah Panca Sila, sama halnya dengan merubah Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan kewenangan eksekutif / Presiden.
  
Dijaman kepemimpinan Presiden Suharto, pernah diadakan program nasional, yang dinamakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau disebut juga Ekaprasetia Pancakarsa.
Walaupun namanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, tetap saja uraian satu persatu tentang makna dari dasar negara, tidak pernah diberikan.

Kemudian sehubungan dengan peristiwa 30 September 1965, dimana beberapa oreang perwira tinggi Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh Partai Komunis Indonesia, tanggal tersebut dijadikan peringatan Hari Kesaktian Panca Sila.

Walaupun Panca Sila sudah diakui sebagai sesuatu yang memiliki  “kesaktian”, tetap saja nilai – nilai Panca Sila tidak pernah hidup dengan baik dibumi pertiwi.
Karena Panca Sila itu “sakti”, maka apabila diperlukan cukup dengan mangatakan ; “ Panca Sila”  saja, dan pemahamannya terserah pemikiran masing – masing.

Pada waktu awal pelaksanaan program penataran Pedoman  Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, mungkin karena “kesaktian” PancaSila, sempat terjadi kepanikan dikalangan para pejabat, bahkan kabarnya ada yang stress dan terpaksa dirawat dirumah sakit.

Salah satu penyebab Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai sekarang belum juga berhasil mewujudkan cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia, adalah karena tidak pernah memahami Pembukaan Undang – Undang dasar 1945 secara keseluruhan, termasuk Panca Sila sebagai dasar negara.

Untuk mencari kebenran atas makna yang terkandung didalam Panca Sila, ada baiknya kita menelusuri sejarah “kelahiran” Panca Sila.

Para pejuang kemerdekaan Indonesia, yang juga sebagai pendiri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merasa perlu untuk memberikan dasar bagi negara Indonesia.

Oleh sebab itu para pemimpin, pendiri negara Republik Indonesia, yang tergabung didalam Badan Penyelidik Usaha - Usaha Kemerdekaan Indonesia, bersidang dari tanggal 29 Mai 1945 sampai tanggal 1 Juni 1945, dengan pokok acara adalah membicarakan DASAR bagi NEGARA INDONESIA, apabila kelak sudah MERDEKA.

Sidang hari pertama, mendapat kesempatan untuk menjadi pembicara adalah Mr. Muhammad Yamin.
Beliau menyampaikan pidato tentang DASAR Negara, secara lisan tanpa teks, yang isinya adalah:

1.     Peri Kebangsaan.
2.     Peri Kemanusiaan.
3.     Peri Ketuhanan.
4.     Peri Kerakyatan.
5.     Kesejahteraan Rakyat.

Esok harinya, beliau menyerahkan konsep tertulis yang rumusannya sedikit berbeda dengan yang disampaikan dalam pidato sebelumnya.

Didalam konsep tertulis untuk dasar Negara, beliau menuliskan sebagai berikut :

1.     Ke - Tuhanan Yang Maha Esa.
2.     Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.     Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada Sidang hari ketiga, tanggal 31 Mai 1945, mendapat kesempatan sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Soepomo, yang menyampaikan Dasar Negara sebagai berikut:

1.     Persatuan.
2.     Kekeluargaan.
3.     Keseimbangan lahir dan bathin.
4.     Musyawarah.
5.     Keadilan Rakyat.

Pada Sidang hari keempat, tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusannya tentang Dasar Negara adalah sebagai berikut:

1.     Kebangsaan Indonesia.
2.     Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.     Mufakat atau Demokrasi.
4.     Kesejahteraan sosial.
5.     Ketuhanan yang berkebudayaan.

Memperhatikan usul tentang Dasar Negara dari Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno, dibandingkan dengan rumusan dasar negara didalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, maka rumusan tertulis dari Mr. Muhammad Yamin yang dipakai dengan sedikit perubahan.

Dengan memperhatikan proses untuk menentukan dasar negara, ada beberapa hal yang perlu difahami yaitu :

1.     PANCA SILA sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal, 18 Agustus 1945, yang dimuat didalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945

2.     Dasar Negara PANCA SILA, bukan lahir pada tanggal, 1 Juni 1945 tetapi berawal dari sidang hari pertama Badan Penyelidik Usaha - Usaha Kemerdekaan Indonesia., tanggal, 29 Mai 1945, sampai tanggal, 1 Juni 1945.

3.     PANCA SILA tidak mempunyai tanggal lahir, karena melalui proses yang berasal dari tiga sumber, yang saling menyempurnakan.

4.     PANCA SILA sah sebagai dasar negara, pada tanggal, 18 Agustus 1945, seiring dengan pengesahan Undang – Undang dasar 1945, sebagai dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.     Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Undang – Undang Dasar 1945, oleh karena itu wajib difahami dan dilaksanakan.

6.     Pelanggaran atas Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk ketegori pelanggaran terhadap Undang – Undang Dasar 1945.

Rumusan Dasar Negara pada awalnya disebut dengan PANCA DHARMA, yang berarti lima kewajiban.
Kemudian berdasarkan “bisikan” seorang ahli bahasa (Mr. Muhammad Yamin ?) rumusan Dasar Negara diganti dengan PANCA SILA, atau lima dasar.
Maka jadilah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai sekarang resmi disebut dengan PANCA SILA, dengan urutan sesuai dengan yang tercantum didalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, sebagai berikut :


1.     Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.     Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.     Keadilan sosial.

Memperhatikan nilai - nilai dari rumusan Panca Sila, terlihat bahwa nilai - nilainya digali atau diambil dari nilai - nilai kehidupan bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis, ber - Ketuhanan Yang Maha Esa, serta terdiri dari masyarakat adat, dimana semua keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, selalu diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Itulah sebabnya setiap usaha untuk merubah atau mengganti Panca Sila sebagai Dasar Negara, selalu tidak bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.

Agar supaya hanya ada satu pengertian atau pemahaman terhadap Panca Sila, maka penyelenggara negara, harus menetapkan pengertian atau maksud yang terkandung didalam Panca Sila dengan baik dan benar, dengan tata bahasa yang baik dan jelas, sehingga mudah dimengerti dan difahami,  untuk menjadi pegangan bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai sumbangan bagi bangsa dan negara, dibawah ini akan disampaikan pemikiran atas pengertian Panca Sila sebagai berikut :


1.     Ketuhanan Yang Maha Esa.

Alam semesta beserta seluruh isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Semuanya berada didalam kekuasaan dan pengaturan Tuhan Yang Maha Esa.

Rakyat dan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, maka segala sesuatu yang terjadi atas bangsa Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari pengaturan Tuhan Yang Maha Esa, termasuk kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan juga berada didalam pengaturan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh sebab itu, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia, maka didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa : Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Seluruh rakyat Indonesia, walaupun berbeda agama, tetapi mempunyai keyakinan yang sama yaitu percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada daya dan upaya yang bisa dicapai manusia, tanpa pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan keyakinan ini, maka rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, seharusnya mendasari semua  tindak tanduk, perbuatan dan keputusannya dengan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Apabila kehidupan rakyat Indonesia sehari – hari dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama masing – masing yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan negara akan terlaksana sesuai dengan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi bukan berdasarkan ajaran atau tuntunan agama tertentu.

Ketentuan Tuhan Yang Maha Esa bersifat universal, menyeluruh dari awal sampai akhir jaman.
Sedangkan tuntunan agama diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kaum demi kaum dalam waktu yang berbeda.
Oleh sebab itu sangat tidak bijaksana, apabila dasar negara berdasarkan tuntunan agama tertentu, karena akan bertentangan dengan rasa keadilan, padahal Tuhan Yang maha Esa dalam semua agama menganjurkan ummatnya untuk selalu berlaku adil, saling menghormati satu sama lain.

Yang dituntut untuk taat kepada aturan dan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, adalah para penyelenggara negara dan rakyat, sedangkan negara karena bukan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tidak terkait dengan tanggung jawab tersebut, sehingga negara tidak perlu berdasarkan atau mengikuti agama tertentu.

Yang diminta pertanggungan jawabnya adalah manusia, atas segala sesuatu perbuatannya semasa hidup didunia, termasuk perbuatan atau keputusannya dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar pengelolaan negara, adalah dalam rangka :

1.1.         Memohon perlindungan dan petunjuk serta bimbingan-NYA, agar supaya penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara, dapat berlangsung dengan baik, guna menjapai tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

1.2.         Mengendalikan penyelenggara negara serta rakyat Indonesia, agar terhidar dari perbuatan, yang merugikan orang lain, lingkungan serta bangsa dan negara.


2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab.

ADIL artinya tidak memihak, atau “Berdirinya tidak dikanan atau dikiri sesuatu”.

BERADAP, artinya adalah yang memiliki peraturan dan tingkah laku yang baik dan bermanfaat bagi semua.

Tidak memiliki aturan, tidak bermanfaat bagi yang lain, disebit tidak beradap, atau biadap.

Dengan demikian maka kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah nilai – nilai atauran dalam hubungan antara sesama manusia, yang tidak memihak, bermanfaat bagi semua, atau yang berdasarkan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Makin baik nilainya, semakin baik atau semakin tinggi peradabannya.

Sebagai contoh perbandingan, orang yang hidupnya semaunya, memakan apa saja,  baik mentah atau tidak, tinggal atau menetap menurut kehendak sendiri, disebut sebagai orang yang masih biadab.
Atau tindakan yang semena – mena terhadap sesame, disebut sebagai tindakan yang biadap.

Dengan demikian, maka kemanusiaan yang adil dan beradap, adalah nilai atau aturan yang mengikat, menjalin hubungan antara sesama manusia, yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan hidup.

Peradapan adalah sesuatu yang hidup, yang tumbuh dan berkembang.

Bangsa Indonesia dengan peradapannya sendiri, yang hidup ditengah – tengah peradapan – peradapan bangsa – bangsa lain, harus bisa menjaga peradapannya dari pengaruh negatif, peradapan bangsa – bangsa lain.

Bangsa Indonesia, terdiri dari banyak suku bangsa, dengan nilai peradapannya sendiri – sendiri.
Oleh sebab itu, penyelenggara negara harus bisa dan mampu menjaga agar supaya aturan atau nilai kehidupan bangsa Indonesia, tumbuh dan berkembang dengan seimbang, dan harmonis, tanpa dipengaruhi oleh nilai – nilai kehidupan lain yang akan merugikan nilai – nilai kemanusiaan bangsa Indonesia, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  


3.     Persatuan Indonesia.

Ada ungkapan yang mengatakan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”.

Bagi bangsa Indonesia, persatuan ini sudah diikrarkan dalam “SOEMPAH PEMUDA” pada tanggal, 28 Oktober 1928.

Berbangsa Satoe, Bangsa Indonesia,
Bertanah Air Satoe, Tanah Air Indonesia,
Berbahasa Satoe, Bahasa Indonesia.

Semanagt persatuan Indonesia,  sangat kuat hubungannya dengan rasa nasionalisme dan patriotisme.

Tanpa nasionalisme dan patriotisme, tidak akan ada persatuan.

Seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa dengan adat istiadatnya masing – masing, dan berasal dari daerah dengan kondisinya yang juga berbeda, tetapi bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk bersama – sama berjuang, berusaha mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, yang berkeadilan sosial.

Sebelum kemerdekaan, rakyat Indonesia bersatu, karena bergeloranya semangat nasionalisme dan patriotisme, berjuang untuk merdeka, bebas dari penjajahan.

Setelah kemerdekaan, dimana penyelenggara negara berkewajiban untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, seharusnya mampu untuk tetap memelihara  semangat nasionalisme dan patriotisme, didalam kehidupan bangsa dan negara. 

Semua perjuangan mempunyai tujuan yang ingin dicapai.
Perjuangan akan berlangsung terus menerus, apabila perjuangan selalu memberikan hasil yang bisa dinikmati.

Perjuangan untuk merdeka, adalah kumpulan dari hasil perjuangan rakyat diseluruh daerah di Indonesia, yang hasil – hasilnya berakumulasi menjadi tenaga pendorong tercapainya kemerdekaan Indonesia..

Perjuangan untuk mencapai kehidupan yang adil dan makmur atau yang berkeadilan sosial, seharusnya adalah merupakan akumulasi dari perjuangan orang – perorang, komunitas perkomunitas, daerah perdaerah, yang akhirnya terakumulasi menjadi perjuangan bangsa Indonesia, mencapai tujuan kemerdekaannya.

Apabila perjuangan merebut kemerdekaan memerlukan senjata, maka perjuangan mencapai kehidupan yang adil dan makmur adalah kecerdasan atau sumber daya manusia yang handal, serta sumber daya alam.

Setiap langkah kemajuan perjuangan mencapai kemakmuran, harus bisa dipakai untuk tetap mengidupkan semangat nasionalisme dan patriotisme, yang memelihara semanagt persatuan Indonesia. 

Semua sumber daya manusia dan sumber daya alam bersama – sama dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Satu untuk semua, semua untuk satu bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang artinya rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka agar supaya setiap keputusan yang diambil oleh wakil – wakil rakyat yang duduk didalam lembaga – lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, harus berdasarkan kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Artinya, semua keputusan wakil – wakil rakyat, yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia, harus diambil dengan jalan musyawarah, bukan berdasarkan jumlah suara terbanyak.

Semangat untuk bermusyawarah, akan timbul dan terpelihara, apabila didukung oleh semangat persatuan yang tinggi.

Rakyat Indonesia yang bermacam adat istiadat dan hidup tersebar diseluruh kepulauan nusantara, memilih wakil – wakilnya untuk mewakili mereka didalam lembaga – lembaga perwakilan seperti Majelis Permusyawaratan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedah barang tentu akan terdapat perbedaan – perbedaan dalam menyikapi atau dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Perbedaan – perbedaan ini harus ditampung dengan sikap yang bijaksana untuk dimusyawarahkan guna mengambil keputusan yang tepat, baik dan benar bagi bangsa dan negara, dalam rangka mencapai tujuan kemerdekaan.

Pengambilan keputusan berdasarkan jumlah suara terbanyak, sangat tidak diperbolehkan, karena akan merusak persatuan Indonesia.


5.     Keadilan sosial.

Negara Kesatuan Repulik Indonesia adalah ibarat sebuah perusahaan besar,  yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Untuk memudahkan, perusahan tersebut kita namakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilik / rakyat Indonesia, sudah mengatur tata cara penyelenggaraan perusahaan / negara, yaitu dengan Undang – Undang dasar 1945.

Kemudian pemilik / rakyat Indonesia, sudah menetapkan tujuan yang harus dicapai oleh perusahaan / negara, yang dinyatakan didalam pembukaan Undang – Undang dasar 1945.

Pemilik / rakyat Indonesia, juga sudah menetapkan pola dasar untuk mencapai tujuan kemerdekaan, yaitu Garis – Garis Besar Haluan Negara.

Dengan kelengkapan seperti diatas, maka penyelenggara negara bisa mengelola negara dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara, guna sebesar – besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumberdaya manusia, harus ditingkatkan sehingga memiliki kemampuan yang handal untuk menunjang keberhasilan perjuangan bangsa dan negara.

Peningkatan sumber daya manusia, adalah tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara, yang harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga kemajuan yang dicapai dapat mensejahterakan dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia

Bagi rakyat yang tidak mampu, seperti fakir miskin, orang lanjut usia, atau yang masih belum mendapatkan kesempatan kerja, atau semua orang, karena satu dan lain hal, belum atau tidak produktif, kebutuhan hidupnya sehari – hari, dijamin oleh negara.

Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia, sebagai pemilik Negara Kesatuan Republik Indonesia, terjamin kehidupannya yang layak, sebagai manusia.  

Dari uraian pemikiran diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :

1.     Panca sila adalah merupakan falasafah kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau kalau menurut istilah Presiden Soekarno, Panca sila sebagai “way of live” bangsa Indonesia.

2.     Dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah yang memberi warna atau petunjuk kepada empat dasar negara yang lain.

3.     Lima dasar negara, satu sama lain saling terkait, tidak bisa dipisah – pisahkan, tidak bisa diubah atau disederhanakan bentuknya.

Karena uraian diatas adalah semata - mata buah pemikiran, sudah barang tentu mempunyai kekurangan atau kekeliruan, kiranya mendapat masukan pemikiran yang lain guna menyempurnakan pemikiran ini, agar bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar