Senin, 26 November 2012

PEMBUKAAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945



PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Aturan yang baik dan benar, mendukung kehidupan yang baik dan benar

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Ini  adalah kutipan dari Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.)

Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, adalah ibarat jiwanya pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain, pasal – pasal dari Undang – Undang Dasar 1945, adalah petunjuk untuk merealisasikan atau mewujudkan maksud yang terkandung didalam Permbukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Undang – Undang Dasar 1945, maka pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, harus dibuat penjelasan yang benar dan pasti dengan tatabahasa yang baik dan mudah dimengerti atas makna yang terkandung didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, untuk difahami oleh seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus memahami dengan baik dan benar Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, sehingga bisa ikut berperan secara aktif dalam kehidupan bangsa dan negara.

Oleh sebab itu dibawah ini, saya akan mencoba menyampaikan pemikiran saya, tentang maksud dan tujuan yang terkandung didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, dengan harapan pemikiran ini akan menimbulkan pemikiran – pemikiran lain untuk bisa membantu seluruh rakyat Indonesia, dalam memahami Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, adalah gambaran tentang bangsa Indonesia, yang mengandung maksud atau tujuan yang ingin dicapai, serta dasar falsafah kehidupan bangsa dan negara.

Seluruh rakyat Indonesia dari generasai ke generasi, harus mengetahui dan memahami apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, karena masa depan bangsa dan negara, tergantung dari kemampuan menyelenggarakan kehidupan bangsa dan negara, yang sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, diungkapkan keinginan bangsa Indonesia untuk bebas dari segala bentuk penjajahan, dan cita – cita yang ingin dicapai sebagai bangsa yang merdeka.

Bangsa Indonesia, adalah bangsa yang cinta perdamaian, anti segala bentuk penjajahan. karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Penjajahan yang dimaksud adalah segala bentuk penjajahan, yaitu penjajahan negara atas negara, penjajahan bangsa atas bangsa, penjajahan manusia atas manusia, penjajahan budaya, ekonomi dan politik, baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan kemerdekaan, bangsa Indonesia akan menentukan jalan hidupnya atau menentukan masa depannya.

Setelah melalui penderitaan dan perjuangan, yang sangat panjang, dengan segala pengorbanan dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka pada tanggal, 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Kemerdekaan ini diyakini sebagai rakhmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada hari – hari menjelang kemerdekaan, terjadi peristiwa – peristiwa yang tidak terduga, yang saling terkait satu sama lain, yang mematangkan situasi dan kondisi bagi kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu :

1. Bulan Maret 1945, Jepang menyetujui untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan didukung sepenuhnya oleh Laksamana Maeda yang bertempat tinggal dirumah yang sekarang dikenal dengan alamat jalan Imam Bonjol no 1 – Jakarta.

Sidang BPUPKI, tanggal, 29 Mei sampai dengan tanggal, 1 Juni 1945, menghasilkan Dasar Negara, yang sekarang kita kenal sebagai Panca – Sila.

2.     Tanggal, 6 dan 9 Agustrus 1945, kota Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom Atom.

3.    Tanggal, 7 Agustus BPUPKI, kemudian dirubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4. Tanggal, 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Radjiman Wedyodiningrat, berangkat ke Vietnam menemui Marsekal Terauchi, yang menjanjikan akan melaksanakan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, pada tanggal, 24 Agustus 1945

5.     Tanggal, 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Amerika (sekutu). 
   Kejadian – kejadian penting yang terjadi beruntun dalam waktu yang sangat singkat, dimana Jepang sudah menyerah kepada Amerika (sekutu), maka kemerdekaan  bangsa Indonesia, tidak perlu lagi menunggu keputusan Jepang. 
   
Kondisi dan situasi ini, mendorong Sutan Syahrir, Chaerul Saleh dan kawan – kawan,untuk mendesak Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, sebagai ketua PPKI, agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Akhirnya kemerdekaan bangsa Indonesia, diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dirumah kediaman Soekarno, jalan Pegangsaan Timur no 56, murni sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia yang dirakhmati Allah Tuhan Yang Maha Esa,  bukan sebagai hadiah dari Jepang.

Apabila Jepang tidak menyerah kepada Amerika (sekutu) dan kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal, 24 Agustus 1945 sesuai pembicaraan antara Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dengan Marsekal Terauchi, maka isi teks proklamasi dan bentuk negara Indonesia, akan sangat jauh berbeda.
Bisa jadi, negara Indonesia merupakan bagian dari negara Jepang.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia,  yang didukung oleh peristiwa – peristiwa yang diluar kemampuan bangsa Indonesia untuk mengaturnya.
Itulah sebabnya para pemimpin bangsa meyakini seyakin – yakinnya, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia, adalah karena  Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberkati perjuangan bangsa Indonesia, untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Keyakinan ini sejalan dengan dasar negara yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah bangsa Indonesia merdeka, maka dibentuklah suatu Pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, tanah tumpah darah Indonesia, dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara Indonesia, berbentuk Republik yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari alur pemikiran diatas, dapat disimpulkan bahwa :

1.     Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang didirikan oleh rakyat, guna mencapai tujuan kemerdekaannya.

2.     Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara yang berkedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi atas negara berada ditangan rakyat.

3.     Undang – Undang Dasar 1945 adalah aturan, petunjuk bagi penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

4.     Negara memiliki lima dasar kehidupan bangsa dan negara, yang dikenal sebagai Panca Sila, yang harus dipahami dengan baik dan benar oleh penyelenggara negara beserta seluruh rakyat Indonesia.

5.     Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara demokrasi, yang berdasarkan Panca Sila.

Dengan demikian maka penyelenggara negara berkewajiban, atau harus :

1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk semua yang dimilikinya dan haknya sebagai manusia.
2.     Melindungi dan menjaga seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Memanfaatkan seluruh sumber daya alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
4.   Mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga bisa menjadi generasi penerus, yang akan membawa bangsa Indonesia, menjadi bangsa dan negara yang besar, berdasarkan tuntunan  dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Menyelenggarakan kehidupan bangsa dan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, penyelenggara negara harus menyediakan sarana pendidikan yang baik dan cukup bagi rakyat, agar seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menguasai ilmu pengetahuan dan memiliki ketrampilan, yang bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, lingkungannya,  bangsa dan negaranya, dengan semangat nasionalis dan patriotis, berdasarkan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber daya manusia tanpa didasari dengan semangat nasionalisme dan patriotism, tidak ada manfaatnya bagi bangsa dan negara, malahan akan merugikan bangsa dan negara.

Bangsa yang cerdas, adalah bangsa yang mampu, meningkatkan kesejahteraan umum, sehingga menjadi bangsa yang besar, yang disegani kawan dan ditakuti lawan.

Kesejahteraan umum, hanya bisa dicapai dengan kecerdasan yang ditunjang oleh rasa nasionalisme dan patriotisme.

Nasionalisme dan patriotisme, menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.


MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.

Agar supaya jelas apa yang dimaksud dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, ada baiknya terlebih dahulu ditelaah tentang makna dari kata – kata tersebut.

Kehidupan adalah semua gerak, usaha, perbuatan, tingkah laku perkataan, atau segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tujuan.

Yang memberi kehidupan dengan segala kemampuan serta faktor pendukung  untuk hidup, adalah Yang Maha Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itu kehidupannya, harus mengikuti ketentuan dan ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hidup yang baik adalah yang memiliki tujuan dan cara hidup yang berdasarkan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Mecerdaskan artinya, meningkatkan kemampuan yang ditunjang dengan ilmu  pengetahuan .

Ilmu pengetahuan bisa diperoleh dari pengalaman, dan belajar dari semua yang ada dialam semesta ini, atau belajar melalui pendidikan lembaga – lembaga pendidikan.

Oleh karenanya, disamping menyediakan lembaga – lembaga pendidikan, negara juga harus bisa menjaga lingkungan, alam sekitarnya, agar bisa mendukung keberhasilan proses pendidikan bangsa.

Sebagai ilustrasi, lingkungan yang korup, mendidik manusia jadi koruptor.  

Mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah mendidik rakyat agar memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, lingkungannya,  bangsa dan negaranya, dengan semangat nasionalisme dan patriotisme, berdasarkan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Menumbuhkan dan memelihara semangat nasionalisme dan patriotisme, adalah sepenuhnya tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara, dengan menciptakan iklim atau suasana yang dapat menghidupkan rasa nasionalis dan patriotis dalam dada rakyat Indonesia.

Nasionalisme dan patriotisme, adalah ibarat sebuah mesin, yang harus selalu dipelihara, dan bahan bakar harus selalu ditambah, agar  bisa berfungsi terus dengan baik.

Mungkin kita harus belajar banyak dari Amerika Serikat, yang berasal dari bangsa – bangsa Eropa.
Tetapi karena mereka memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, dan kebanggaan terhadap negaranya, mereka tidak lagi memiliki ikatan dengan negeri asalnya, akan tetapi sudah menjadi atau menjadi bangsa Amerika

Keberhasilan memelihara rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa yang tinggi, menjadikan negara Amerika Serikat (USA), bisa menjadi negara besar, negara adi kuasa.

Sekarang bangsa Indonesia sudah kehilangan semangat nasionalisme dan patriotismenya, dimana – mana terjadi tawuran atau bentrokan, antar sekolah, antar kampung, antar warga, antar etnis dan lain sebagainya.

Bangsa / rakyat Indonesia tenang – tenang saja, dan menerima pulau Ligitan berpindah ketangan Malaysia.
Bangsa / rakyat Indonesia juga tenang – tenang saja mengetahui betapa beberapa produk budaya kita diakui sebagai milik Malaysia.
Bangsa / rakyat Indonesia, juga tenang – tenang saja, mengetahui banyak saudara kita yang bekerja diluar negeri mengalami penganiayaan, bahkan ada yang meninggal atau dijatuhi hukuman mati.
Bangsa / rakyat Indonesia tenang – tenang saja melihat harta kekayaan negara dirampok, dijarah oleh bangsa sendiri dan bangsa asing.

Apabila negara mampu dan berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
akan lahir pemimpin – pemimpin bangsa yang berkwalitas, yang akan membawa bangsa Indonesia, menjadi bangsa yang besar, disegani kawan dan ditakuti lawan.

Semasa penjajahan, beberapa putra – putra bangsa mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan tinggi, bahkan ada yang berkesempatan bersekolah diluar negeri.

Alam penjajahan, menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme yang hidup membara didalam dada rakyat Indonesia.

Bangsa Indonesia tumbuh menjadi pejuang dengan pemimpin – pemimpin bangsa yang berhasil membawa bangsa Indonesia kepada kekemerdekaannya, serta mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak peduli disiplin ilmu yang dikuasai / dipelajari, semuanya bersatu dalam perjuangan untuk merdeka dari penjajahan.

Bangsa Indonesia pernah memiliki pemimpin besar yang mendapat pendidikan tinggi, antara lain Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Cipto Mangunkosumo, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo dan lain – lain.
Akan tetapi ada juga pejuang atau pemimpin yang tumbuh tanpa melalui pendidikan tinggi, misalnya, Teuku Cik Ditiro, Teuku Umar Djohan Pahlawan, Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung, Ngurah Rai, R.W. Mongonsidi, Pattimura serta seluruh rakyat Indonesia yang ikut dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaannya.

Disini terbukti bahwa nasionalisme dan patriotisme adalah perekat persatuan bangsa, yang menjadi modal atau dasar utama bagi pembangunan bangsa dan negara.

Setelah Indonesia merdeka, perjuangan mempertahankan kemerdekaan selesai, nasionalisme dan patriotism masih hidup karena Bung Karno mempunyai kemampuan untuk memelihara dan menghidupkan nasinalisme dan patriotisme didada rakyat Indonesia.
Karena rasa nasionalisme dan patriotisme, tidak digunakan untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka Presiden Soekarno harus turun dari jabatannya sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dijaman sekarang, lembaga pendidikan bertaburan dimana – mana, tetapi mengapa tidak muncul pemimpin – pemimpin bangsa yang berkwalitas ?

Jawabannya adalah, karena penyelenggara negara, tidak menyelenggarakan pendidikan yang mencerdaskan bangsa untuk mencetak generasi penerus yang akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar, bangsa yang berkeadilan sosial.

Presiden Soekarno, sangat ahli menumbuhkan atau memompakan  semangat nasionalis dan patriotis kedalam dada rakyat Indonesia.

Apabila beliau berpidato, maka hampir seluruh rakyat Indonesia, berkumpul didepan radio, mendengarkan pidato beliau dari awal sampai akhir.
Ibaratnya kalau sekarang seperti orang – orang menonton pertandingan sepak bola untuk memperebutkan gelar juara dunia.

Dijaman Presiden Suharto, semangat nasionalis dan patriotis, mulai menurun, berangsur tergesar oleh semangat mencari kekayaan, menumpuk kekayaan, memupuk kekuasaan.
Sekarang rasa nasionalis dan patriotis bangsa, sudah habis sama sekali, yang tinggal adalah semangat memupuk kekuasaan, untuk menumpuk kekayaan.

Salah satu kesalahan terbesar penyelenggara negara selama ini adalah tidak menghargai dengan sepantas dan sepatutnya, putra - putra bangsa yang berprestasi.
Akibatnya banyak putra – putra bangsa yang berprestasi, hijrah dan dimanfaatkan oleh negara atau bangsa lain.

Penghargaan terhadap prestasi anak bangsa, adalah bagian dari usaha memelihara rasa nasionalisme dan patriotisme.

Pemikiran tentang PANCA SILA, walaupun merupakan bagian dari Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, karena agak sedikit panjang, disajikan pada halaman lain.

Demikianlah sekilas pemikiran atas Pembukaan Undang – Undang dasar 1945, yang merupakan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara untuk mewujudkannya.

Karena ini adalah sebuah alur pemikiran, tentunya memiliki kekurangan dan kekeliruan.
Pada kesempatan ini, diharapkan akan ada alur – alur pemikiran lain, yang kiranya dapat disatukan bagi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar