PEMBUKAAN
UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Aturan yang baik dan benar, mendukung kehidupan yang
baik dan benar
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia, telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang
dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Ini adalah kutipan dari Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945.)
Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945, adalah ibarat jiwanya pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, atau
dengan kata lain, pasal – pasal dari Undang – Undang Dasar 1945, adalah
petunjuk untuk merealisasikan atau mewujudkan maksud yang terkandung didalam
Permbukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Sebagai bagian yang tidak bisa
dipisahkan dari Undang – Undang Dasar 1945, maka pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945, harus dibuat penjelasan yang benar dan pasti dengan tatabahasa yang
baik dan mudah dimengerti atas makna yang terkandung didalam Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945, untuk difahami oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia sebagai pemegang
kedaulatan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus memahami dengan baik
dan benar Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, sehingga bisa ikut berperan
secara aktif dalam kehidupan bangsa dan negara.
Oleh sebab itu dibawah ini, saya
akan mencoba menyampaikan pemikiran saya, tentang maksud dan tujuan yang
terkandung didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, dengan harapan
pemikiran ini akan menimbulkan pemikiran – pemikiran lain untuk bisa membantu
seluruh rakyat Indonesia, dalam memahami Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945, adalah gambaran tentang bangsa Indonesia, yang mengandung maksud atau
tujuan yang ingin dicapai, serta dasar falsafah kehidupan bangsa dan negara.
Seluruh rakyat Indonesia dari
generasai ke generasi, harus mengetahui dan memahami apa yang terkandung dalam
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, karena masa depan bangsa dan negara,
tergantung dari kemampuan menyelenggarakan kehidupan bangsa dan negara, yang sesuai
dengan apa yang dikehendaki dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Didalam Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945, diungkapkan keinginan bangsa Indonesia untuk bebas dari segala
bentuk penjajahan, dan cita – cita yang ingin dicapai sebagai bangsa yang
merdeka.
Bangsa Indonesia, adalah bangsa
yang cinta perdamaian, anti segala bentuk penjajahan. karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Penjajahan yang dimaksud adalah
segala bentuk penjajahan, yaitu penjajahan negara atas negara, penjajahan
bangsa atas bangsa, penjajahan manusia atas manusia, penjajahan budaya, ekonomi
dan politik, baik langsung maupun tidak langsung.
Dengan kemerdekaan, bangsa
Indonesia akan menentukan jalan hidupnya atau menentukan masa depannya.
Setelah melalui penderitaan dan perjuangan,
yang sangat panjang, dengan segala pengorbanan dan didorong oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka pada tanggal, 17 Agustus
1945, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Kemerdekaan ini diyakini sebagai
rakhmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada hari – hari menjelang
kemerdekaan, terjadi peristiwa – peristiwa yang tidak terduga, yang saling
terkait satu sama lain, yang mematangkan situasi dan kondisi bagi kemerdekaan
bangsa Indonesia yaitu :
1. Bulan Maret 1945, Jepang menyetujui
untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan
didukung sepenuhnya oleh Laksamana Maeda yang bertempat tinggal dirumah yang
sekarang dikenal dengan alamat jalan Imam Bonjol no 1 – Jakarta.
Sidang
BPUPKI, tanggal, 29 Mei sampai dengan tanggal, 1 Juni 1945, menghasilkan Dasar Negara,
yang sekarang kita kenal sebagai Panca – Sila.
2. Tanggal,
6 dan 9 Agustrus 1945, kota Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom Atom.
3. Tanggal, 7 Agustus BPUPKI, kemudian
dirubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
4. Tanggal, 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta dan Mr. Radjiman Wedyodiningrat, berangkat ke Vietnam menemui
Marsekal Terauchi, yang menjanjikan akan melaksanakan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia, pada tanggal, 24 Agustus 1945
5.
Tanggal, 14 Agustus 1945, Jepang
menyerah kepada Amerika (sekutu).
Kejadian
– kejadian penting yang terjadi beruntun dalam waktu yang sangat singkat, dimana
Jepang sudah menyerah kepada Amerika (sekutu), maka kemerdekaan bangsa Indonesia, tidak perlu lagi menunggu keputusan
Jepang.
Kondisi
dan situasi ini, mendorong Sutan Syahrir, Chaerul Saleh dan kawan – kawan,untuk
mendesak Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, sebagai ketua PPKI, agar segera memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
Akhirnya
kemerdekaan bangsa Indonesia, diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945,
dirumah kediaman Soekarno, jalan Pegangsaan Timur no 56, murni sebagai hasil
perjuangan bangsa Indonesia yang dirakhmati Allah Tuhan Yang Maha Esa, bukan sebagai hadiah dari Jepang.
Apabila
Jepang tidak menyerah kepada Amerika (sekutu) dan kemerdekaan bangsa Indonesia
diproklamasikan pada tanggal, 24 Agustus 1945 sesuai pembicaraan antara Ir. Soekarno
dan Drs. Mohammad Hatta dengan Marsekal Terauchi, maka isi teks proklamasi dan
bentuk negara Indonesia, akan sangat jauh berbeda.
Bisa
jadi, negara Indonesia merupakan bagian dari negara Jepang.
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia, adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia, yang didukung oleh peristiwa – peristiwa yang
diluar kemampuan bangsa Indonesia untuk mengaturnya.
Itulah
sebabnya para pemimpin bangsa meyakini seyakin – yakinnya, bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia, adalah karena Allah, Tuhan
Yang Maha Kuasa, memberkati perjuangan bangsa Indonesia, untuk membebaskan diri
dari penjajahan.
Keyakinan
ini sejalan dengan dasar negara yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, maka dibentuklah suatu Pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap
bangsa Indonesia, tanah tumpah darah Indonesia, dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Negara
Indonesia, berbentuk Republik yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari
alur pemikiran diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang didirikan oleh rakyat, guna mencapai tujuan kemerdekaannya.
2.
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
adalah negara yang berkedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi atas
negara berada ditangan rakyat.
3.
Undang – Undang Dasar 1945 adalah
aturan, petunjuk bagi penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan kemerdekaan
bangsa Indonesia.
4.
Negara memiliki lima dasar kehidupan
bangsa dan negara, yang dikenal sebagai Panca Sila, yang harus dipahami dengan
baik dan benar oleh penyelenggara negara beserta seluruh rakyat Indonesia.
5.
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
adalah negara demokrasi, yang berdasarkan Panca Sila.
Dengan demikian maka penyelenggara
negara berkewajiban, atau harus :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia,
termasuk semua yang dimilikinya dan haknya sebagai manusia.
2. Melindungi dan menjaga seluruh wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Memanfaatkan seluruh sumber daya alam
yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga
bisa menjadi generasi penerus, yang akan membawa bangsa Indonesia, menjadi
bangsa dan negara yang besar, berdasarkan tuntunan dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Menyelenggarakan kehidupan bangsa dan
negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa,
penyelenggara negara harus menyediakan sarana pendidikan yang baik dan cukup
bagi rakyat, agar seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk
menguasai ilmu pengetahuan dan memiliki ketrampilan, yang bermanfaat bagi
dirinya, keluarganya, lingkungannya,
bangsa dan negaranya, dengan semangat nasionalis dan patriotis,
berdasarkan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber
daya manusia tanpa didasari dengan semangat nasionalisme dan patriotism, tidak
ada manfaatnya bagi bangsa dan negara, malahan akan merugikan bangsa dan
negara.
Bangsa
yang cerdas, adalah bangsa yang mampu, meningkatkan kesejahteraan umum,
sehingga menjadi bangsa yang besar, yang disegani kawan dan ditakuti lawan.
Kesejahteraan
umum, hanya bisa dicapai dengan kecerdasan yang ditunjang oleh rasa nasionalisme
dan patriotisme.
Nasionalisme
dan patriotisme, menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
MENCERDASKAN
KEHIDUPAN BANGSA.
Agar
supaya jelas apa yang dimaksud dengan mencerdaskan
kehidupan bangsa, ada baiknya terlebih dahulu ditelaah tentang makna dari
kata – kata tersebut.
Kehidupan adalah
semua gerak, usaha, perbuatan, tingkah laku perkataan, atau segala sesuatu yang
dilakukan untuk mencapai tujuan.
Yang
memberi kehidupan dengan segala
kemampuan serta faktor pendukung untuk
hidup, adalah Yang Maha Pencipta, Tuhan
Yang Maha Esa.
Manusia
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
oleh sebab itu kehidupannya, harus mengikuti ketentuan dan ajaran yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hidup yang baik
adalah yang memiliki tujuan dan cara
hidup yang berdasarkan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Mecerdaskan artinya, meningkatkan
kemampuan yang ditunjang dengan ilmu pengetahuan .
Ilmu
pengetahuan bisa diperoleh dari pengalaman, dan belajar dari semua yang ada
dialam semesta ini, atau belajar melalui pendidikan lembaga – lembaga
pendidikan.
Oleh
karenanya, disamping menyediakan lembaga – lembaga pendidikan, negara juga
harus bisa menjaga lingkungan, alam sekitarnya, agar bisa mendukung
keberhasilan proses pendidikan bangsa.
Sebagai
ilustrasi, lingkungan yang korup, mendidik manusia jadi koruptor.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
adalah mendidik rakyat agar memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga
bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, lingkungannya, bangsa dan negaranya, dengan semangat
nasionalisme dan patriotisme, berdasarkan tuntunan atau ajaran Tuhan Yang Maha
Esa.
Menumbuhkan
dan memelihara semangat nasionalisme dan patriotisme, adalah sepenuhnya tugas
dan tanggung jawab penyelenggara negara, dengan menciptakan iklim atau suasana
yang dapat menghidupkan rasa nasionalis dan patriotis dalam dada rakyat
Indonesia.
Nasionalisme
dan patriotisme, adalah ibarat sebuah mesin, yang harus selalu dipelihara, dan
bahan bakar harus selalu ditambah, agar
bisa berfungsi terus dengan baik.
Mungkin
kita harus belajar banyak dari Amerika Serikat, yang berasal dari bangsa –
bangsa Eropa.
Tetapi
karena mereka memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, dan
kebanggaan terhadap negaranya, mereka tidak lagi memiliki ikatan dengan negeri
asalnya, akan tetapi sudah menjadi atau menjadi bangsa Amerika
Keberhasilan
memelihara rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa yang tinggi, menjadikan
negara Amerika Serikat (USA), bisa menjadi negara besar, negara adi kuasa.
Sekarang
bangsa Indonesia sudah kehilangan semangat nasionalisme dan patriotismenya,
dimana – mana terjadi tawuran atau bentrokan, antar sekolah, antar kampung,
antar warga, antar etnis dan lain sebagainya.
Bangsa
/ rakyat Indonesia tenang – tenang saja, dan menerima pulau Ligitan berpindah
ketangan Malaysia.
Bangsa
/ rakyat Indonesia juga tenang – tenang saja mengetahui betapa beberapa produk
budaya kita diakui sebagai milik Malaysia.
Bangsa
/ rakyat Indonesia, juga tenang – tenang saja, mengetahui banyak saudara kita
yang bekerja diluar negeri mengalami penganiayaan, bahkan ada yang meninggal
atau dijatuhi hukuman mati.
Bangsa
/ rakyat Indonesia tenang – tenang saja melihat harta kekayaan negara dirampok,
dijarah oleh bangsa sendiri dan bangsa asing.
Apabila negara
mampu dan berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
akan
lahir pemimpin – pemimpin bangsa yang berkwalitas, yang akan membawa bangsa
Indonesia, menjadi bangsa yang besar, disegani kawan dan ditakuti lawan.
Semasa
penjajahan, beberapa putra – putra bangsa mendapat kesempatan untuk mengikuti
pendidikan tinggi, bahkan ada yang berkesempatan bersekolah diluar negeri.
Alam
penjajahan, menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme yang hidup
membara didalam dada rakyat Indonesia.
Bangsa
Indonesia tumbuh menjadi pejuang dengan pemimpin – pemimpin bangsa yang
berhasil membawa bangsa Indonesia kepada kekemerdekaannya, serta mendirikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak
peduli disiplin ilmu yang dikuasai / dipelajari, semuanya bersatu dalam
perjuangan untuk merdeka dari penjajahan.
Bangsa
Indonesia pernah memiliki pemimpin besar yang mendapat pendidikan tinggi, antara
lain Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Cipto Mangunkosumo, Mr. Muhammad
Yamin, Prof. Dr Soepomo dan lain – lain.
Akan
tetapi ada juga pejuang atau pemimpin yang tumbuh tanpa melalui pendidikan
tinggi, misalnya, Teuku Cik Ditiro, Teuku Umar Djohan Pahlawan, Tuanku Imam
Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung, Ngurah Rai, R.W. Mongonsidi,
Pattimura serta seluruh rakyat Indonesia yang ikut dalam perjuangan merebut dan
mempertahankan kemerdekaannya.
Disini
terbukti bahwa nasionalisme dan patriotisme adalah perekat persatuan bangsa,
yang menjadi modal atau dasar utama bagi pembangunan bangsa dan negara.
Setelah
Indonesia merdeka, perjuangan mempertahankan kemerdekaan selesai, nasionalisme
dan patriotism masih hidup karena Bung Karno mempunyai kemampuan untuk
memelihara dan menghidupkan nasinalisme dan patriotisme didada rakyat
Indonesia.
Karena
rasa nasionalisme dan patriotisme, tidak digunakan untuk mencapai tujuan
kemerdekaan bangsa Indonesia, maka Presiden Soekarno harus turun dari
jabatannya sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijaman
sekarang, lembaga pendidikan bertaburan dimana – mana, tetapi mengapa tidak
muncul pemimpin – pemimpin bangsa yang berkwalitas ?
Jawabannya
adalah, karena penyelenggara negara, tidak menyelenggarakan pendidikan yang
mencerdaskan bangsa untuk mencetak generasi penerus yang akan membawa bangsa
ini menjadi bangsa yang besar, bangsa yang berkeadilan sosial.
Presiden
Soekarno, sangat ahli menumbuhkan atau memompakan semangat nasionalis dan patriotis kedalam dada
rakyat Indonesia.
Apabila
beliau berpidato, maka hampir seluruh rakyat Indonesia, berkumpul didepan
radio, mendengarkan pidato beliau dari awal sampai akhir.
Ibaratnya
kalau sekarang seperti orang – orang menonton pertandingan sepak bola untuk
memperebutkan gelar juara dunia.
Dijaman
Presiden Suharto, semangat nasionalis dan patriotis, mulai menurun, berangsur
tergesar oleh semangat mencari kekayaan, menumpuk kekayaan, memupuk kekuasaan.
Sekarang
rasa nasionalis dan patriotis bangsa, sudah habis sama sekali, yang tinggal
adalah semangat memupuk kekuasaan, untuk menumpuk kekayaan.
Salah
satu kesalahan terbesar penyelenggara negara selama ini adalah tidak menghargai
dengan sepantas dan sepatutnya, putra - putra bangsa yang berprestasi.
Akibatnya
banyak putra – putra bangsa yang berprestasi, hijrah dan dimanfaatkan oleh
negara atau bangsa lain.
Penghargaan
terhadap prestasi anak bangsa, adalah bagian dari usaha memelihara rasa
nasionalisme dan patriotisme.
Pemikiran
tentang PANCA SILA, walaupun merupakan bagian dari Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945, karena agak sedikit panjang, disajikan pada halaman lain.
Demikianlah
sekilas pemikiran atas Pembukaan Undang – Undang dasar 1945, yang merupakan
tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara untuk mewujudkannya.
Karena
ini adalah sebuah alur pemikiran, tentunya memiliki kekurangan dan kekeliruan.
Pada
kesempatan ini, diharapkan akan ada alur – alur pemikiran lain, yang kiranya
dapat disatukan bagi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar